Jl. Rs. Fatmawati, Pondok Labu – South Jakarta

fpciupnvj@upnvj.ac.id

@fpciupnvj

Dampak Geopolitik Laut Cina Selatan terhadap Filipina: Antara Kedaulatan, Keamanan, dan Diplomasi Regional 

Ditulis oleh Andini Dahayu C, Gisya Khayla Azanis , M. Bagus Setyoadji, & Zulfa Khaerunnisa 

Di tengah meningkatnya ketegangan di kawasan Asia Tenggara, Laut Cina Selatan menjadi salah satu sorotan panas geopolitik yang paling kompleks di dunia (Kaplan, 2014). Wilayah ini memiliki nilai strategis yang kaya sumber daya alam dan menjadi jalur perdagangan utama global, tetapi juga menjadi ajang tarik-menarik klaim kedaulatan antarnegara. Laut Cina bukan hanya menjadi perairan luas yang memisahkan daratan, melainkan ruang hidup yang menyimpan kekayaan alam. Di bawah permukaannya, terkandung lebih dari 11 miliar barel minyak dan sekitar 190 triliun kaki kubik gas alam, sementara di perairannya, ribuan kapal nelayan menggantungkan hidupnya pada pada penangkapan ikan terkaya di dunia (US EIA, 2021). Dengan kekayaan sumber daya yang melimpah, Laut Cina Selatan telah menjadi nadi ekonomi bagi banyak negara sekaligus arena perebutan kepentingan global. Siapa pun yang menguasainya, menguasai masa depan energi kawasan. Bagi Tiongkok, laut ini bukan sekedar wilayah, melainkan panggung untuk menegaskan kebangkitannya sebagai kekuatan besar Asia. Namun, di balik ambisi itu, Laut Cina Selatan juga menjadi pusat tarik-menarik pengaruh antara dua kekuatan dunia Tiongkok dan Amerika Serikat yang terus menguji batas pengaruhnya di Indo-Pasifik. 

Ketegangan di tingkat global itu kemudian menjalar ke level regional, terutama antara Tiongkok dan negara-negara Asia Tenggara yang merasa wilayahnya ikut diklaim. Dari sekian banyak sengketa yang muncul, konflik antara Tiongkok dan Filipina menjadi salah satu yang paling mencolok karena melibatkan perebutan wilayah laut dan dasar hukumnya di hadapan pengadilan internasional. Sengketa utamanya berpusat pada klaim Nine-Dash Line yang diajukan oleh Tiongkok sebuah garis berbentuk huruf U dengan sembilan tanda putus-putus yang hampir menutupi seluruh Laut Cina Selatan (Hayton, 2014). Kemudian, pada tahun 2023, Tiongkok memperluas klaimnya menjadi Ten-Dash Line, langkah yang menunjukkan Beijing semakin agresif menegaskan dominasinya di kawasan Laut Cina Selatan. Peta terbaru ini diterbitkan sebagai bagian dari kebijakan rutin Tiongkok untuk menegaskan kedaulatannya, terutama di tengah meningkatnya perhatian internasional terhadap sengketa wilayah tersebut. Reaksi Tiongkok terhadap isu ini terlihat dari pernyataan Juru Bicara Kemenlu China, yang meminta agar publik tidak berlebihan dalam menafsirkan peta versi Beijing. Menurut mereka, peta yang diterbitkan pada 2023 tersebut merupakan praktik rutin pelaksanaan kedaulatan Tiongkok yang sesuai dengan hukum (Wenbin, 2023).Tindakan ini jelas mempersulit upaya diplomasi dan memperlebar jarak antara Tiongkok dan negara-negara ASEAN yang seharusnya bisa menjadi mitra strategis, bukan korban ekspansi geopolitik. Klaim dianggap melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam United Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS), yang merupakan Konvensi PBB tentang Hukum Laut. UNCLOS sendiri dirancang untuk menciptakan kejelasan yurisdiksi dan mencegah perebutan sumber daya yang tak terkendali. Salah satu prinsip fundamental dalam UNCLOS adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu area yang membentang hingga 200 mil laut dari garis pantai, di mana suatu negara berhak secara eksklusif menguasai, mengelola, dan memanfaatkan sumber daya alam yang terdapat di perairan serta di dasar laut wilayah tersebut (Beckman, 2013). Namun, implementasi hukumnya masih mengalami hambatan dengan munculnya Ten Dash Line yang menembus hingga ZEE negara lain yang bertentangan dengan prinsip UNCLOS serta hak kedaulatan ekonomi negara pantai seperti Filipina. 

Konflik antara Tiongkok dan Filipina itu tidak bisa dilepaskan dari posisi strategis Laut Cina Selatan dalam peta geopolitik global. Kawasan ini merupakan bagian dari jalur laut internasional yang penting bagi kapal dagang maupun kapal militer. Jalur laut init dikenal dengan “maritime superhighway” jalur ini menjadi salah satu rute pelayaran tersibuk di dunia. Diperkirakan hampir sepertiga dari total kapal di dunia melintasi wilayah ini, dan sekitar 50% perdagangan dunia melintasi perairan Laut Cina Selatan (U.S EIA, 2021). Laut Cina Selatan ini terbentang dari Selat Karimata dan Selat Malaka, hingga Selat Taiwan yang di mana sepertiga perlintasan laut berlalu lalang disana. Kawasan seluas 3,5 juta kilometer persegi ini juga kaya akan sumber daya alam seperti minyak, gas, dan perikanan. Sehingga penguasaan wilayah Laut Cina Selatan ini memberikan pengaruh besar dalam aspek ekonomi global. Karena itu, penguasaan wilayah ini memberikan pengaruh besar dalam aspek ekonomi global, sebab siapa pun yang mengendalikannya memiliki kontrol signifikan atas arus perdagangan internasional. Posisi strategis ini menjadikan Laut Cina Selatan menjadi ajang perebutan klaim, termasuk Tiongkok dan Filipina, yang sama-sama bergantung pada kawasan ini untuk jalur perdagangan dan sumber daya alam negaranya (Ambarawati et al.,2023). Bagi Filipina, sengketa ini bukan hanya karena batas laut, melainkan tantangan bagi kemandirian politik dan keamanan nasionalnya di bawah bayang-bayang ekspansi Tiongkok. Oleh sebab itu, klaim sepihak Tiongkok di kawasan tersebut dipandang sebagai ancaman langsung terhadap hak-hak maritim Filipina yang telah diatur dan dilindungi oleh ketentuan UNCLOS. 

Dari ketegangan yang terjadi di wilayah tersebut,turut mempengaruhi solidaritas dan politik regional di Asia Tenggara, terutama di negara-negara ASEAN. Kondisi ini memperlihatkan keterbatasan peran ASEAN sebagai organisasi regional yang idealnya mampu menjadi mediator efektif dalam sengketa kawasan. Bukannya menunjukkan kesatuan, ASEAN justru tampak terbelah oleh kepentingan ekonomi dan politik masing-masing negara anggotanya. Ketergantungan terhadap Tiongkok memperlemah posisi kolektif organisasi ini, menimbulkan kesan bahwa ASEAN kehilangan daya tawar sebagai penjaga stabilitas di Asia Tenggara. Sehingga dapat meningkatkan potensi ketidakstabilan di kawasan Asia Tenggara yang berdampak pada keamanan internasional. Beberapa negara ASEAN, seperti Kamboja dan Laos cenderung enggan memberikan teguran Beijing karena ketergantungan ekonomi mereka yang tinggi, sehingga melemahkan upaya kerjasama Filipina untuk mendorong penegakan hukum internasional (Nainggolan, 2020). Upaya pembentukan Code of Conduct (COC) di Laut Cina Selatan yang semula diharapkan menjadi pedoman perilaku negara-negara di kawasan, hingga kini masih berjalan lambat dan belum menghasilkan kesepakatan yang benar-benar mengikat (Sudira, 2014). Tekanan dari Tiongkok yang terus meningkat membuat Manila kemudian berupaya meningkatkan posisinya dengan menjalin dukungan dari pihak eksternal seperti Amerika Serikat melalui kerja sama pertahanan maritim dan patroli bersama di wilayah perairan sengketa (Yuli et al., 2021). Dukungan lainnya juga datang dari Jepang dan Uni Eropa yang menegaskan pentingnya supremasi hukum serta kebebasan navigasi perairan internasional. 

Kegagalan mekanisme diplomatik regional seperti Code of Conduct (COC) menjadi cermin bahwa solidaritas ASEAN belum sekuat yang diharapkan. Kepentingan ekonomi dan politik yang tumpang tindih membuat mekanisme diplomasi kawasan kehilangan efektivitasnya. Maka, untuk meredam ketegangan akhirnya mendorong Filipina untuk menempuh jalur hukum ke Permanent Court of Arbitration (PCA) (Sudira, 2014). Pada tahun 1947, Republik Tiongkok menerbitkan peta dengan garis batas berbentuk U yang pada saat itu masih dikenal sebagai Nine-Dash Line untuk mengklaim sebagian besar Laut China Selatan. Hal ini memanaskan ketegangan antar negara karena bertentangan dengan ZEE banyak negara, termasuk Filipina. Ketegangan ini berlanjut di tahun-tahun setelahnya sampai di tanggal 12 Juli 2016, Permanent Court of Arbitration memutuskan untuk memenangkan Filipina hampir pada semua poin. Putusan Mahkamah Arbitrase menyatakan: 

1. Klaim Ten-Dash Line tidak memiliki dasar hukum yang sah 

2. Tiongkok telah melanggar hak kedaulatan Filipina di ZEE nya, termasuk membuat pulau buatan dan menghalangi nelayan Filipina 

3. Kerusakan lingkungan laut terutama terumbu karang yang disebabkan oleh pembangunan pulau-pulau buatan oleh Tiongkok 

4. Tidak ada satupun formasi daratan di Kepulauan Spratly yang memenuhi kriteria untuk memiliki ZEE nya sendiri, hal ini jelas melemahkan klaim Tiongkok atas LCS 

Penolakan Tiongkok terhadap putusan PCA dapat dikatakan bukti bahwa negara itu masih mengedepankan kekuasaan dibanding hukum. Di satu sisi, Tiongkok ingin dipandang sebagai kekuatan global yang berwibawa, tapi di sisi lain, ia menolak aturan yang seharusnya ia junjung. Sikap kontradiktif ini berisiko menular. Penolakan semacam ini menimbulkan preseden berbahaya, karena membuka ruang bagi negara lain untuk mengabaikan hukum internasional ketika kepentingan nasionalnya terancam. Pemerintah Tiongkok berpendapat bahwa keputusan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan mereka tidak akan menerima, mengakui, atau melaksanakan putusan tersebut. Menurut Tiongkok, Mahkamah Arbitrase tidak mempunyai yurisdiksi atas masalah tersebut, dan putusannya melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional. 

Konflik sengketa yang terjadi di Laut Cina Selatan menimbulkan berbagai dampak yang cukup kompleks di ranah internasional maupun secara langsung terhadap Filipina. Konflik sengketa Laut Cina Selatan ini mempengaruhi negara Filipina dalam banyak hal mulai dari sistem keamanan dan pertahanan suatu negara, mengancam perekonomian global, terganggunya stabilitas regional, serta dapat memicu potensi konflik bersenjata di wilayah tersebut. Adanya campur tangan dari pihak asing atau pihak luar pun mengganggu kerja sama regional dan menghambat upaya penyelesaian konflik secara damai. Belum lagi konflik ini memberikan dampak negatif terhadap lingkungan laut, termasuk kerusakan terumbu karang dan hilangnya keanekaragaman hayati akibat eksploitasi sumber daya alam dan peningkatan aktivitas militer. Konflik ini juga mempengaruhi rasa kekhawatiran bagi para warga sipil Filipina yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan, mereka khawatir jika sewaktu-waktu di dekat kawasan tersebut bertemu patroli militer dari negara lain yang sedang bertugas dengan memasuki dan memantau wilayah sengketa. Para nelayan khawatir mereka akan mendapat konsekuensi yang menakutkan, misalnya seperti terpaksa meninggalkan wilayah tersebut hingga penangkapan secara paksa. Ketegangan dari konflik sengketa ini pun juga berimbas terhadap lalu lintas maritim internasional, terutama karena kawasan ini juga menjadi jalur perdagangan yang penting bagi global. Hal ini tentunya mengganggu sistem perekonomian global dan stabilitas regional. 

Kasus ini memunculkan peran penting bagi lembaga regional dan dukungan internasional dalam menanganinya. ASEAN, sebagai lembaga kawasan Asia Tenggara, berfokus pada kasus Laut Cina Selatan dengan memanfaatkan COC sebagai alat kesepakatan bersama. COC (Code Of Conduct) sendiri dibuat untuk mencegah terjadinya kasus sengketa serupa di masa depan. Dalam ketegangan sengketa ini, ASEAN tampak aktif menegakkan hukum internasional sekaligus menjaga ketenangan regional. Peran mereka terlihat krusial, karena organisasi ini berusaha menjadi pusat solusi dari masalah terkait kasus di laut Cina Selatan. ASEAN juga mengusulkan untuk patroli bersama dalam rangka membangun kepercayaan negara anggota dan negara negara yang terlibat dalam kasus ini (Danang, 2020). Pada akhir 2023 ASEAN mengeluarkan pernyataan yang menegaskan komitmen terhadap penyelesaian sengketa secara damai, sekaligus menekankan pentingnya menghormati hukum internasional (RFA, 2024). Termasuk Filipina memperingatkan bahwa blok regional ini bisa saja kehilangan relevansi jika tidak mengambil sikap tegas terhadap tindakan agresif Cina. 

Namun, di balik upaya kerja sama tersebut, Filipina selaku negara yang paling terkena dampak juga turut serta dalam menangani kasus ini dengan kerja sama internasional dalam lima tahun terakhir. Manila memperkuat patroli maritim, menjalin kesepakatan keamanan negara dan mendukung kebebasan navigasi sebagai bagian dari strategi memperkuat posisi maritimnya. Kerja sama antara Filipina dan Amerika Serikat dalam hal militer juga menunjukkan upaya terdepan untuk memperkuat sektor maritim di wilayah laut cina selatan, sekaligus membuktikan bahwa upaya penanganan regional saja tidak cukup untuk menjaga suatu kedaulatan. 

Perselisihan di Laut Cina Selatan tidak bisa dipandang hanya sebagai sengketa wilayah, tetapi sebagai pertempuran antara kekuatan politik dan keadilan hukum. Bagi Filipina, perjuangan mempertahankan kedaulatan sama artinya dengan menentang dominasi regional yang jauh lebih besar. Sementara bagi ASEAN, ini menjadi momen krusial untuk membuktikan jati dirinya, apakah benar benar mampus berperan sebagai penyeimbang kawasan atau hanya menjadi penonton di tengah konflik yang terus berlanjut. Pertanyaan yang muncul tidak hanya kapan ini akan usai, tetapi apakah hukum internasional masih punya tempat di tengah dinamika kekuasaan global.

Referensi

Sudira, I. N. (2014). Konflik Laut Cina Selatan dan Politik Luar Negeri Indonesia ke Amerika dan Eropa. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional,, 10 (2), 143. https://media.neliti.com/media/publications/96566-ID-konflik-laut-cina-selatan-dan politik-lu.pdf 

Robet Perangin-angin, et.al, 2016. Kepadatan Dan Stratifikasi Komposisi Sumber Daya Ikan Demersal Di Laut Cina Selatan (Wpp–Nri 711), Jurnal Penelitian Perikanan Indonesia. Vol 22,No.3. https://ejournal-balitbang.kkp.go.id/index.php/jppi/article/view/2326/2737#

Yuli Ari Sulistyani. Et.al. 2021. Indonesia’s Responses toward the South China Sea Dispute During Joko Widodo’s Admininstration,. Jurnal Politica. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/viewFile/2149/942 

Ambarwati, A., Putra, A. P., Aryadi, A. W., Nabila, N., Ramli, N., Najwa, A., & Sutriani, S. (2023). Pesona kekayaan alam: Sumber konflik di kawasan Laut China Selatan. Jurnal Pesona, 10(2). Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada.https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/236/170 

Nainggolan, P. P. (Ed.). (2020). Konflik Laut China Selatan dan implikasinya terhadap kawasan. Jakarta: P3DI Sekretariat Jenderal DPR Republik Indonesia dan Azza Graf.https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/buku_tim/buku-tim-public-25.pdf 

Putra, M. R. S., Christian, R., Chandra, J. B., & Kenneth, N. (2024). Dampak konflik sengketa Laut Cina Selatan terhadap keamanan negara berdasarkan hukum internasional. JLEB: Journal of Law Education and Business, 2(2). Fakultas Hukum, Universitas 

Tarumanagara.file:///C:/Users/User/Downloads/Dampak_Konflik_Sengketa_Lau t_Cina_Selatan_Terhadap.pdf 

Hayton, B. (2014). The South China Sea : The Struggle for Power in Asia. Yale University 

Press.https://www.researchgate.net/publication/272367596_The_South_China_S ea_The_Struggle_for_Power_in_Asia 

Beckman, R. (2013). The UN Convention on the Law of the Sea and the maritime disputes in the South China Sea. American Journal of International Law, 107(1), 142-163. Cambridge University Press. 

https://cil.nus.edu.sg/wp-content/uploads/2010/08/Beckman-THE-UN-CONVE NTION-ON-THE-LAW-OF-THE-SEA-AND-THE-MARITIME-DISPUTES-IN -THE-SCS.pdf 

Kaplan, R. D. (2014). Asia’s Cauldron: The South China Sea and the End of a Stable Pacific. Random House. 

https://jisrmsse.szabist.edu.pk/index.php/szabist/article/view/442/404

U.S. Energy Information Administration. (2021). South China Sea. U.S. Department of Energy. 

https://www.eia.gov/international/analysis/regions-of-interest/South_China_Sea

Adi, D. W. S. (2020). Analisis Penyelesaian Sengketa Laut China Selatan oleh Badan Arbitrase Internasional. Jurnal Hukum Lex Generalis 1(3), 39-51. 

https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i3.259

BBC News Indonesia. (2023). Peta Baru China: Mengapa Aksi China Menuai Kontroversi, dan Haruskah Indonesia Khawatir?. 

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-66668869

Simose, Leticia. (2022). Peran ASEAN dalam sengketa Laut Cina Selatan. https://www.e-ir.info/2022/06/23/the-role-of-asean-in-the-south-china-sea-disput es/ 

Ambarwati, et al. (2023). Pesona kekayaan alam: Sumber konflik di kawasan Laut China Selatan. Jurnal Pesona, 10(2). Fakultas Hukum, Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada. 

https://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/236/170

Yuli Ari Sulistyani et al. (2021). Indonesia’s Responses toward the South China Sea Dispute During Joko Widodo’s Administration. Jurnal 

Politica.https://jurnal.dpr.go.id/index.php/politica/article/viewFile/2149/942 

Sudira, I. N. (2014). Konflik Laut Cina Selatan dan Politik Luar Negeri Indonesia ke Amerika dan Eropa. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 10(2), 143. https://www.scribd.com/document/701586477/Peran-Indonesia-Dalam-Konflik Laut-China-Selatan-Dan-Pengaruhnyaterhadap-Politik-Luar-Negeri-Indonesia 

BBC News Indonesia. (2023). Peta Baru China: Mengapa Aksi China Menuai Kontroversi, dan Haruskah Indonesia Khawatir?. 

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-66668869 Radio Free Asia. (2024). ASEAN reaffirms commitment to peaceful dispute resolution in South China Sea. https://www.rfa.org

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More Articles & Posts