Ditulis oleh Nayla Ghaatsaa Widyadhari, Nayla Zahra Basyalwi, Sakinah Azzalea, & Tiara Iswarani
Republik Demokratik Kongo (RDK) sejak lama sudah menjadi salah satu wilayah yang memiliki konflik cukup kompleks di dunia. Sejak kemerdekaannya dari Belgia pada tahun 1960, negara ini terus menghadapi permasalahan ketidakstabilan politik. Lemahnya institusi pemerintahan, terus terjadinya konflik bersenjata, serta masalah mengenai perebutan kekuasaan dan sumber daya alam menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh Republik Demokratik Kongo. Puncak ketegangan konflik di negara ini terjadi pada akhir 1990-an, yaitu pada Perang Kongo Kedua yang melibatkan banyak negara di kawasan Afrika Tengah dan memakan jutaan korban jiwa.
Melihat kondisi tersebut, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk misi penjaga perdamaian bernama MONUC (United Nations Organization Mission in the Democratic Republic of the Congo) pada tahun 1999 melalui Resolusi Nomor 1279. Tujuan dari misi ini adalah untuk memantau pelaksanaan Lusaka Ceasefire Agreement dan memastikan penarikan pasukan asing. Namun, situasi keamanan yang terus memburuk membuat mandat MONUC diperluas untuk melindungi warga sipil dan membantu proses stabilisasi nasional.
Pada 1 Juli 2010, Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 1925, secara resmi mengubah nama dan mandat MONUC menjadi MONUSCO (United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo). Perubahan ini menandai adanya pergeseran fokus dari misi pengawasan senjata menuju misi stabilisasi dan pembangunan kembali negara. Dengan mandat yang lebih luas di bawah Chapter VII Piagam PBB, MONUSCO diberikan wewenang untuk menggunakan kekuatan militer bila memang diperlukan untuk melindungi warga sipil dan mendukung reformasi kelembagaan di Kongo.
Setelah terbentuknya MONUSCO pada 1 Juli 2010 melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1925, misi ini segera menjadi salah satu operasi penjaga perdamaian paling kompleks di seluruh dunia. Ruang lingkup tugasnya jauh lebih luas dibandingkan dengan misi sebelumnya, yaitu United Nations Organization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUC). Mandat yang dimiliki MONESCO tidak hanya terbatas pada pengawasan gencatan senjata, tetapi juga mencakup upaya menjaga stabilitas nasional, melindungi rakyat sipil, dan mendorong reformasi institusi di tengah situasi keamanan yang terus terombang-ambing.
Pasukan perdamaian MONUSCO secara rutin melakukan patroli di wilayah-wilayah rawan konflik, terutama di Provinsi Kivu Utara dan Selatan. Selain itu, pasukan juga mendirikan pos pengamanan serta melakukan evakuasi masyarakat sipil yang berada di tengah kericuhan konflik. Upaya ini sejalan dengan mandat yang diberikan di bawah Chapter VII Charter of the United Nations, yang memperbolehkan penggunaan kekuatan militer bila diperlukan untuk mencegah kekerasan terhadap penduduk sipil. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, keterbatasan jumlah personel, kondisi geografis yang sulit, dan serangan tiba-tiba dari kelompok bersenjata menyebabkan perlindungan tidak selalu optimal.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan, MONUSCO membentuk Force Intervention Brigade (FIB) pada tahun 2013, yaitu unit khusus yang memiliki mandat ofensif untuk menyerang kelompok bersenjata yang mengancam stabilitas nasional. FIB sempat berhasil memukul mundur kelompok pemberontak M23 pada tahun yang sama, tetapi keberhasilan ini tidak berlangsung lama karena kemunculan kelompok-kelompok baru di berbagai wilayah. Hal tersebut menguatkan fakta bahwa kekuatan militer yang sukses bukan menjadi tolak ukur dan jaminan stabilitas dalam jangka panjang.
MONUSCO juga memiliki program pelatihan dan pendampingan untuk memperkuat kapasitas Angkatan Bersenjata Republik Demokratik Kongo (FARDC) dan kepolisian untuk menjaga keamanan tanpa sepenuhnya bergantung pada PBB. Program tersebut menjadi tugas yang penting untuk mendukung reformasi sektor keamanan dan pemerintahan di Kongo. Namun sayangnya, kurangnya disiplin, maraknya korupsi, dan juga pelanggaran HAM menjadi tantangan yang krusial yang menghambat upaya reformasi.
Selain aspek militer, MONUSCO juga menjalankan misinya dalam ruang lingkup non-militer, seperti melakukan pemantauan pada perlindungan HAM. Mereka melakukan dokumentasi kasus pelanggaran HAM, kekerasan seksual, serta eksploitasi anak dibawah umur oleh kelompok bersenjata. Data keluaran yang dihasilkan berpengaruh sebagai tolak ukur tindakan hukum internasional untuk perumusan kebijakan perlindungan yang lebih ketat. MONUSCO juga memastikan jaminan akses kemanusiaan dari berbagai lembaga yang membantu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak.
MONUSCO juga berperan dalam memberikan fasilitas dialog rekonsiliasi antar kelompok domestik melalui kerja sama organisasi regional seperti African Union (AU) dan International Conference on the Great Lakes Region (ICGLR). Misi ini mendorong terciptanya kesepakatan politik yang stabil, mengingat bahwa konflik di Kongo juga menyangkut ketidakadilan politik serta perebutan sumber daya alam.
Dalam beberapa tahun terakhir, MONUSCO juga mulai menyiapkan strategi transisi bersama pemerintah Kongo. Strategi ini bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab keamanan secara bertahap kepada otoritas nasional agar penarikan pasukan PBB tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan. Proses ini dilakukan dengan hati-hati karena banyak wilayah di Kongo yang masih menghadapi ancaman keamanan.
Perubahan MONUC menjadi MONUSCO pada tahun 2010 melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1925 menandai dimulainya fase baru operasi penjaga perdamaian di Republik Demokratik Kongo. Mandat baru ini memperluas peran PBB tidak hanya dalam pengawasan gencatan senjata, tetapi juga dalam perlindungan warga sipil, penegakan hak asasi manusia, dan stabilisasi pemerintahan Kongo. Namun, dalam menjalankan mandatnya, terdapat pembatasan personel dengan maksimal 19,815 personel militer, 760 pengawas militer, 391 personel polisi dan 1,050 personal satuan polisi yang kemudian membatasi gerak MONUSCO untuk menjaga stabilitas keseluruhan wilayah RDK.
Misi ini diharapkan dapat lebih efektif melalui koordinasi erat dengan pemerintah Kongo. Resolusi 1925 dan resolusi lanjutan seperti 2553 (2012) menegaskan bahwa tanggung jawab utama keamanan tetap berada di tangan pemerintah nasional, sementara MONUSCO berfungsi sebagai mitra pendukung. Fokus utama misi ini mencakup perlindungan warga sipil dari kekerasan, terutama terhadap perempuan dan anak-anak, serta pencegahan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh kelompok bersenjata. Laporan PBB tahun 2009 mencatat lebih dari 850.000 warga Kivu Utara menghadapi ancaman fisik dan 18.000 orang mengungsi akibat kekerasan yang dipicu oleh konflik tanah dan etnis. Kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun mandat MONUSCO cukup kuat di atas kertas, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi tantangan serius.
Situasi semakin memanas pada tahun 2013 ketika kelompok bersenjata M23 kembali mengancam stabilitas nasional. Menanggapi hal tersebut, Dewan Keamanan PBB menerbitkan Resolusi 2098 yang memperluas mandat MONUSCO dengan membentuk Force Intervention Brigade (FIB). Unit ini diberi kewenangan ofensif untuk menyerang kelompok bersenjata yang mengancam keamanan. Keberhasilan FIB memukul mundur M23 menjadi capaian penting MONUSCO, namun tidak mampu sepenuhnya menghentikan kekerasan karena munculnya kelompok baru. Hal ini menunjukkan bahwa intervensi militer efektif secara jangka pendek, tetapi belum cukup untuk menjamin perdamaian jangka panjang.
Selain operasi militer, MONUSCO juga menjalankan program Disarmament, Demobilization, and Reintegration (DDR) sebagai upaya menciptakan stabilitas melalui pelucutan senjata dan reintegrasi mantan kombatan. Program DDR tahap III yang dilaksanakan pada tahun 2015 dinilai lebih baik dibanding dua tahap sebelumnya, karena dilakukan bersama FARDC dan pasukan FIB. Meskipun begitu, hambatan ekonomi dan sosial menyebabkan sebagian mantan kombatan kembali ke kelompok bersenjata, menandakan bahwa efektivitas DDR masih terbatas.
Dalam bidang politik, MONUSCO juga berperan menjaga transisi demokratis. Ketika Presiden Joseph Kabila menolak turun pada 2017 dan memicu gelombang protes, MONUSCO hadir melindungi masyarakat sipil dan mendukung hak demokratis warga. Pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020, misi ini bekerja sama dengan pemerintah Kongo, PBB, dan UNICEF untuk mendistribusikan vaksin serta menangani wabah Ebola dan pandemi COVID-19 di wilayah timur. Upaya tersebut menunjukkan fleksibilitas MONUSCO dalam merespons isu kemanusiaan di luar konteks perang bersenjata.
Seiring dengan berjalannya waktu, situasi keamanan yang perlahan membaik mendorong adanya rencana transisi tanggung jawab keamanan dari MONUSCO kepada pemerintah Kongo. Penarikan bertahap pasukan dimulai pada 2021 dari provinsi Kasai dan Tanganyika, sejalan dengan Resolusi 2666 (2022) yang menekankan pentingnya peran pemerintah nasional dalam melanjutkan upaya stabilisasi. Namun, eksploitasi sumber daya alam seperti kobalt masih menjadi sumber ketegangan dan pelanggaran HAM, terutama terhadap perempuan dan anak-anak. MONUSCO berupaya menangani isu ini bersama UNICEF dan UNHCR, tetapi pelanggaran ekonomi dan sosial akibat konflik tetap sulit dikendalikan.
Pada tahun 2023, Resolusi 2717 memperpanjang mandat MONUSCO hingga 2024, dengan prioritas utama melindungi warga sipil dan memperkuat reformasi kelembagaan. Kesepakatan gencatan senjata antara Kongo dan Rwanda pada Juli 2023 menandai kemajuan diplomatik yang signifikan, meskipun kondisi di lapangan masih terus berubah-ubah. Hingga kini, MONUSCO terus menghadapi dilema antara tuntutan untuk segera menarik pasukan dan kebutuhan untuk memastikan keamanan yang berkelanjutan.
Secara keseluruhan, efektivitas MONUSCO masih berada pada tahap yang terbatas. Misi ini berhasil mencegah pecahnya konflik berskala besar dan berperan dalam proses stabilisasi politik serta perlindungan HAM. Namun, keberhasilannya masih terbatas pada tahap “negative peace” yaitu pemberhentian kekerasan besar tanpa diikuti adanya perdamaian yang disertai keadilan. Faktor internal seperti lemahnya pemerintahan. adanya tindak korupsi, serta masih aktifnya kelompok bersenjata menjadi tantangan utama yang menghambat tercapainya “positive peace” di Republik Demokratik Kongo. Dengan demikian, meskipun MONUSCO menunjukkan sejumlah capaian, efektivitasnya dalam menciptakan perdamaian yang berkelanjutan belum sepenuhnya terwujud.
Referensi
Giblin, J. (2024). The Force Intervention Brigade: A Conscious Departure. Journal of International Humanitarian Legal Studies, 15(2), 209-227.
Gulo, S.J., Seba, R. O. C., & De Fretes, C. H. J. (2024). Peran Negara dan MONUSCO dalam Pemenuhan Keamanan Personal Masyarakat Republik Demokratik Kongo Tahun 2021-2022. JIIP-Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 7(10), 11623-11634.
Jamaan, A., & Latif, A. (2014). Efektivitas United Nations Missions Organization In The Democratic Republic Of The Congo (Monuc) dalam Konflik di Republik Demokrasi Kongo (Doctoral dissertation, Riau University).
Khairunnisa, W. H., & Susiatiningsih, R. H. (2019). Kegagalan Peacekeeping Operation PBB pada Konflik Republik Demokratik Kongo. Journal of International Relations Diponegoro, 5(4), 834-840.
Longobardo, M. (2024). The monusco Force Intervention Brigade at 10 and the Quest for Fair UN Peacekeeping Involvement in Non-International Armed Conflicts. Journal of International Humanitarian Legal Studies, 15(2), 228-245.
Savero, V., Swastanto, Y., & Timur, F. G. C. (2024). Implementasi Program Disarmament, Demobilization and Reintgeration oleh Satuan Tugas MONUSCO di Kongo Tahun 2015-2018. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(2), 625-634.
United Nations Office of Internal Oversight Services (OIOS). (2024). Synthesis of Secondary Evidence on the Impact of the United Nations Organization Stabilization Mission in the Democratic Republic of the Congo (MONUSCO) on Protection of Civilians and Human Rights (2010-2023). OIOS report
Page 10 of 11 – Integrity Submission Submission ID trn:oid:::3117:520912781
Page 11 of 11 – Integrity Submission Submission ID trn:oid:::3117:520912781
UNSC.(2010). Resolution 1925 (2010)-Adopted by the Security Council at its 6324th meeting, on. United Nations Security Council.
UNSC.(2012). Resolution 2053 (2012)-Adopted by the Security Council at its 6792nd meeting, on. United Nations Security Council.
UNSC.(2013). Resolution 2098 (2013)-Adopted by the Security Council at its 6943rd meeting, on. United Nations Security Council.
UNSC.(2020). Resolution 2556 (2020)-Adopted by the Security Council on 18 December 2020. United Nations Security Council.
UNSC.(2022). Resolution 2666 (2022)-Adopted by the Security Council at its 9226th meeting, on. United Nations Security Council.
UNSC.(2024).Resolution 2765 (2024)-Adopted by the Security Council at its 9824th meeting, on 20 December 2024. United Nations Security Council.
Usher, B. P. (2025, February 8). DR Congo crisis: What roles are Rwanda, Burundi, Uganda playing? https://www.bbc.com/news/articles/cp8qp6p39e9o
V, S. (2024). UN Peacekeeping in the DRC: Examining MONUSCO’s Withdrawal and the Road Ahead. Journal of Contemporary Politics, 3(2), 41-44
Zane, D., & Chibelushi, W. (2025, July 1). DR Congo’s M23 conflict: What is the fighting about and is Rwanda involved? https://www.bbc.com/news/articles/cgly1yrd9j3o







Tinggalkan Balasan