Jl. Rs. Fatmawati, Pondok Labu – South Jakarta

fpciupnvj@upnvj.ac.id

@fpciupnvj

BAYANG-BAYANG AMERIKA SERIKAT DALAM KONFLIK PALESTINA – ISRAEL

Ditulis Oleh Hanim Tsurayya 

Tidak bisa dihindari bahwa Konflik Palestina-Israel merupakan konflik yang menarik perhatian dunia untuk terlibat ke dalam intrik politik di dalamnya. Upaya multilateralisme untuk mengatasi konflik di antara kedua negara telah dilakukan oleh berbagai pihak. Namun, seiring berjalannya waktu, upaya tersebut masih belum menghasilkan resolusi damai yang efektif untuk menghentikan konflik. Lantas, apa yang sebenarnya menghambat terwujudnya resolusi damai untuk konflik ini?

Konflik antara Palestina dan Israel telah terjadi lebih dari seratus tahun, diawali oleh umat Yahudi yang pada akhirnya dapat membeli tanah di wilayah Palestina dan seiring berjalannya waktu, ketegangan muncul antara orang Yahudi dan Arab atas persaingan klaim wilayah di tanah tersebut (A-Suwaidan. T, 2017). Konflik dipenuhi dengan kekerasan dan ketegangan politik antara kedua belah pihak yang saling mengklaim hak untuk mengontrol wilayah. Konflik bertambah rumit ketika memasuki tanggal 2 November 1917, Arthur Balfour, Menteri Luar Negeri Inggris, menulis surat yang ditujukan untuk seorang tokoh komunitas Yahudi Inggris, Lionel Walter Rothschild.

Surat yang dikenal dengan nama Deklarasi Balfour itu mengikat pemerintah Inggris untuk “mendirikan rumah nasional bagi orang-orang Yahudi di Palestina” dan memfasilitasi “pencapaian tujuan ini”. Dengan ini gerakan zionis untuk menduduki Palestina telah didukung penuh oleh kekuatan Eropa. Selama periode pemenuhan Mandat dari Inggris yang dibentuk pada 1923 sampai dengan 1948. Inggris telah memfasilitasi migrasi massal orang Yahudi saat kedatangan yang cukup besar pasca gerakan Nazi di Eropa. Selama gelombang migrasi, perlawanan datang dari warga Palestina yang melihat gerakan imigran Yahudi serta perubahan-perubahan demografi negara mereka dan penyitaan tanah mereka oleh Inggris yang diniatkan untuk diserahkan kepada pemukim Yahudi, (CNBC Indonesia, 2023). Sejak saat itulah kekerasan dan ketegangan meningkat, terjadi pemberontakan oleh kaum Arab Palestina, mereka menolak adanya pendudukan orang Yahudi di wilayah Palestina yang terkesan seperti merenggut tanah kelahiran mereka dari diri mereka sendiri.

Dari sisi Israel sendiri, pendudukan mereka di Palestina dilandaskan oleh hubungan sejarah dan kitab suci mereka. Palestina dipandang sebagai tanah leluhur di mana kerajaan Yahudi kuno pernah berdiri sebelum diasingkan oleh bangsa romawi (Morris. B. 2001). 

Alasan lain  menjadikan Palestina sebagai pilihan pendirian negara Israel berkaitan dengan kegagalan opsi negara lain untuk ditempati sebagai wilayah Yahudi dan trauma yang didapat bangsa Yahudi berkaitan dengan pembantaian dan penjarahan massal di wilayah eropa. Hal ini meyakinkan para pemikir Zionis bahwa bangsa Yahudi tidak akan pernah aman yang memperkuat gagasan mereka ke depannya mengenai pentingnya sebuah negara dapat memberikan keamanan dan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Yahudi sehingga Palestina ditetapkan sebagai satu-satunya tujuan politik dan spiritual gerakan Yahudi.

Kedua negara memiliki pandangan tersendiri dalam melihat awal mula terjadinya konflik dan disinilah dua narasi historis bertemu dalam satu wilayah yang sama, Yahudi dengan tanah leluhur dan alasan spiritual mereka, sedangkan Palestina menganggap tanah itu adalah tanah air mereka yang merupakan tempat tinggal sekaligus keberlangsungan kegiatan sosial mereka. Ketegangan muncul ketika proyek nasionalisme kedua kelompok berkembang menjadi tuntutan politik atas wilayah yang sama. Oleh karena itu, konflik Israel-Palestina bukan hanya soal kepemilikan tanah, melainkan juga pertemuan antara nasionalisme, sejarah, identitas, dan kedaulatan.

Upaya politik untuk meredam konflik di antara kedua negara telah berusaha dilakukan sejak 1917, tetapi penyelesaian konflik permanen belum diperoleh sehingga perselisihan kembali mengalami eskalasi signifikan setelah serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023. Peristiwa 7 Oktober 2023 ini menjadi titik eskalasi besar yang memicu operasi militer Israel di Jalur Gaza dan menghasilkan dampak kemanusiaan yang luas serta membawa kembali konflik ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai agenda utama mereka. Sudah menjadi tanggung jawab PBB untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia (Tempo, 2023). Dengan ini, PBB memiliki peran penting dalam merespons konflik melalui mekanisme collective security atau mekanisme keamanan kolektif. 

Sistem keamanan internasional kolektif ini merupakan kesepakatan yang dibentuk untuk dituangkan ke dalam hukum internasional dan ketentuan hukum di dalam Piagam PBB, yang juga menjadi penanda signifikan dalam pembentukan PBB. Sistem ini mengharuskan delegasi kekuasaan dari negara anggota kepada suatu organ utama PBB, yaitu Dewan Keamanan (Security Council), otoritas dari organ ini adalah melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga dan mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional yang telah disepakati oleh negara anggota melalui landasan normatif. Dengan ini, DK menjadi aktor utama yang diberi mandat dan tanggung jawab dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan nasional.

Dalam menjalankan keamanan internasional kolektif, PBB menyediakan dua mekanisme, yaitu pertama, melalui penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana yang dimuat dalam bab VI Piagam PBB. Kedua, melalui melakukan tindakan yang diperlukan ketika terjadi fenomena yang dikualifikasikan sebagai ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi. Selain mandat memelihara perdamaian dan keamanan internasional, mandat tersebut juga berisi kewenangan untuk melakukan tindakan paksa, seperti menjatuhkan sanksi diplomatik, militer dan penggunaan kekuatan militer apabila dalam upaya menyelesaikan konflik secara damai tidak berhasil. 

Meskipun memiliki mandat dan kewenangan dalam memelihara perdamaian dan keamanan internasional, respons Dewan Keamanan PBB  dalam penyelesaian konflik Palestina dan Israel yang kembali memanas pasca serangan Hamas menunjukkan adanya keterbatasan dalam menghasilkan keputusan kolektif. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hal apa yang menghambat pelaksanaan mandat DK PBB dalam merespons konflik tersebut.  

Sejak tahun 1947 sampai upaya perdamaian antara Palestina dan Israel di tahun 2023 telah dilakukan, mulai dari resolusi yang merekomendasikan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara merdeka, hingga resolusi gencatan senjata permanen pada tahun 2023. Meski telah banyak mengeluarkan resolusi, mayoritas tidak memiliki daya paksa karena resolusi dikeluarkan berdasarkan Pasal 36 atau 38 Piagam PBB yang bersifat rekomendatif. Dengan itu, upaya dengan kekuatan hukum mengikat harus membawa resolusi berada di bawah pasal 39-40, yang memungkinkan penerapan sanksi atau tindakan kolektif. Dengan begitu, secara normatif, DK PBB memiliki perangkat hukum yang dapat menyelesaikan konflik Palestina-Israel. Namun, dalam prakteknya implementasi kewenangan hukum tersebut bergantung banyak pada konsensus politik global. Kegagalan untuk menerapkan resolusi yang tegas dan mengikat menunjukkan adanya kesenjangan serius antara norma hukum dan realitas geopolitik global. 

Dengan itu timbul pertanyaan mengenai alasan sebenarnya PBB tidak dapat menjadi penengah dan penyelesai konflik antara Palestina dan Israel di saat konflik diantara kedua negara itu sudah banyak diwarnai oleh penahanan, pemerkosaan, penyiksaan, juga perlakuan tidak manusiawi lainnya, yang dilakukan khususnya oleh pihak Israel yang telah melanggar pasal 8 Statuta Roma tahun 1998 yang mengkategorikan hal-hal itu ke dalam kejahatan perang. Hal ini menunjukkan bahwa keberadaan hukum internasional yang kuat belum tentu bisa diiringi oleh komitmen politik dari negara-negara besar, terutama anggota tetap DK PBB yang memiliki Hak Veto.

Hak Veto sendiri merupakan kekuatan istimewa yang hanya dimiliki oleh kelima anggota Dewan Keamanan tetap atau P5, yakni Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Britania Raya. Hak ini memungkinkan salah satu dari mereka untuk melakukan gerakan memblokir sebuah resolusi, meskipun anggota lain setuju. Sebuah mekanisme khusus yang diberikan dari PBB ke anggota istimewa yang memiliki kekuatan besar. 

Dan salah satu anggota, yaitu Amerika Serikat sering menggunakan hak veto yang dimiliki mereka untuk menggagalkan upaya penerapan resolusi yang mengikat dari PBB untuk penyelesaian masalah antara Israel dan Palestina. Terhitung dari eskalasi konflik 7 Oktober 2023 sampai dengan 2025, Amerika Serikat telah menggunakkan hak veto mereka sebanyak 6 kali dalam pertemuan untuk menciptakan solusi antara negara konflik Palestina dan Israel.

Walaupun ada banyak negara yang setuju dengan adanya solusi dalam pemberian hak-hak tambahan untuk Palestina dan keanggotaan penuh untuk negara itu. Pemungutan suara mengenai draft resolusi gencatan senjata dan keanggotaan Palestina di PBB tetap tidak bisa dilanjutkan. Disamping itu, Penggunaan hak veto oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB menunjukkan bagaimana satu negara dapat mempengaruhi keputusan yang didukung sebagian besar komunitas internasional. Kegagalan dari resolusi-resolusi itu membawa keberlanjutan operasi militer Israel secara aktif di tanah Palestina yang mengakibatkan dampak fisik dan kemanusiaan. Selain berdampak pada negara berkonflik, penggunaan hak veto ini juga berdampak pada kredibilitas dan legitimasi PBB. Hak Veto mengganggu proses pengambilan keputusan yang demokratis dan efektif, terasa pula ketidakseimbangan dan monopoli kekuasaan dalam proses pengambilan keputusan internasional sehingga memunculkan kritik mengenai legitimasi Dewan Keamanan PBB sebagai lembaga yang merepresentasikan kepentingan masyarakat internasional secara adil.

Namun, menjadi pertanyaan mengenai apa tujuan sebenarnya dari Amerika Serikat membantu Israel untuk menduduki Palestina? Walaupun telah diketahui mengenai hubungan historis antara Amerika dan Israel, seperti dukungan AS terhadap Israel yang telah dimulai dari 1948 sampai dengan hari ini mulai dari ekonomi, senjata, hingga moral. Pandangan Amerika sendiri menganggap keterlibatan mereka dalam konflik Israel-Palestina dapat mempercepat penyelesaian akhir timur tengah dan akan menciptakan perdamaian dunia, meskipun di balik itu AS sendiri mencari partner kerjasama untuk menghadapi ancaman mereka khususnya di kawasan timur tengah, seperti Iran (US department of state, 2022), ataupun kejatuhan sumber daya di timur tengah ke tangan Soviet yang merupakan musuh AS semasa perang dingin. Dengan itu terlihat adanya kepentingan politik dan ekonomi yang didasari oleh hubungan dekat keduanya sebagai negara aliansi. Penggunaan hak veto seperti AS kepada Israel dapat dikatakan sebagai penggunaan kepentingan politik negara tertentu dalam mengalahkan aspirasi mayoritas anggota PBB yang menjadikan keamanan internasional menjadi pertanyaan. 

Penggunaan hak istimewa menimbulkan permasalahan yang datang dari negara anggota di luar negara yang memiliki hak veto, mereka merasa tidak adanya keadilan atas satu atau beberapa suara dari negara pemegang hak tersebut yang kerap kali mengalahkan suara bulat mayoritas, sebuah kondisi yang bertentangan dengan prinsip demokrasi PBB. Padahal negara menganggap keberhasilan atas solusi dari berbagai persoalan akan lebih mudah datang lewat organisasi internasional, tetapi dengan adanya penggunaan hak veto dalam penyelesaian konflik penting seperti Palestina dan Israel yang harus segera dihentikan, banyak negara menjadi ragu akan keefektifan organisasi internasional seperti PBB. 

Memang sebagai organisasi internasional, PBB tidak memiliki izin untuk campur tangan dalam permasalahan dalam negeri di negara manapun, walaupun tidak melepas kemampuan PBB dalam terlibat di dalam suatu keadaan tertentu, juga negara anggota PBB diwajibkan memperlancar misi yang PBB jalankan. Namun, mekanisme hak veto sangat disayangkan  menjadi penghambat agenda PBB dalam mengatasi konflik Palestina dan Israel, mekanisme yang PBB miliki, collective security, tidak bisa berjalan dengan sepatutnya dikarenakan adanya kepentingan di dalam negara pengguna hak veto itu sendiri, entah itu untuk kepentingan negara mereka saja, maupun kepentingan mereka dengan negara aliansi. 

Kondisi tersebut mengungkapkan bahwa persoalan utama dalam mekanisme collective security bukan hanya terletak pada keberadaan konflik, melainkan juga pada struktur pengambilan keputusan di dalam DK PBB. Mekanisme keamanan kolektif yang pada dasarnya mengandalkan adanya kesediaan negara-negara anggota dalam pengambilan keputusan ketika perdamaian dan keamanan internasional mengalami ancaman. Namun, adanya sistem hak veto membuat tindakan kolektif tersebut malah bergantung pada persetujuan lima negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Dan dengan ini, ketika salah satu negara yang memiliki hak veto kepentingannya bertentangan dengan mayoritas anggota, keputusan yang walaupun mendapat dukungan besar dari negara lainnya tetap tidak bisa terwujud. 

Penggunaan veto Amerika Serikat dalam konteks konflik Palestina dan Israel memperlihatkan adanya ketegangan antara kepentingan nasional dan kepentingan kolektif internasional. Hubungan antara AS dengan Israel yang erat dalam sektor politik, keamanan dan pertahanan membuat tiap keputusan yang Amerika Serikat buat dalam DK PBB tidak dapat dilepaskan dari hubungan bilateral tersebut. Ketika rancangan resolusi yang bertujuan untuk mendesak dan memberikan tekanan politik pada Israel, Amerika Serikat memiliki kemampuan untuk menghentikan proses tersebut melalui hak veto. Hal ini semakin memperkuat bahwa mekanisme keamanan kolektif dapat dipengaruhi oleh kepentingan negara yang memiliki kekuatan lebih besar dalam institusi internasional. 

Kegagalan berulang DK PBB dalam menghasilkan keputusan pemberhentian konflik atau pemberian tekanan ke pihak terkait akan menimbulkan persepsi bahwa institusi itu tidak bisa menjalankan mandatnya secara optimal. Kondisi tersebut memperlihatkan lebih jauh ketimpangan yang terjadi dalam penggunaan hak veto di sistem internasional. PBB yang tujuan dibentuknya untuk menciptakan keamanan secara kolektif malah menunjukkan dalam hal pelaksanaannya bahwa keputusan mereka sangat dipengaruhi oleh distribusi kekuasaan antarnegara. Kondisi ini juga menunjukkan bahwa hubungan bilateral yang kuat dari suatu negara dapat mempengaruhi posisi suatu negara dalam forum multilateral dan dalam kasus ini kepentingan strategis AS terhadap Israel kemudian berhadapan langsung dengan tuntutan kolektif masyarakat internasional untuk menciptakan perdamaian. 

Oleh karena itu, persoalan hak veto bukan hanya soal prosedural dalam DK PBB, melainkan juga sebagai persoalan struktural dalam tata keamanan internasional. Kasus Palestina-Israel menjadi salah satu contoh bagaimana kepentingan politik suatu negara dapat mempengaruhi kemampuan organisasi internasional dalam menjalankan mandat perdamaian dan keamanan internasional. Ke depan, penggunaan hak veto diperkirakan akan terus menimbulkan berbagai konsekuensi serius terhadap penyelesaian konflik Palestina-Israel, seperti semakin sulitnya perwujudan solusi dua negara karena tidak adanya tekanan internasional yang efektif karena dihalangi oleh veto.  Dengan begitu, diperlukannya reformasi dalam penggunaan hak veto, seperti berupa pembatasan penggunaan di situasi dengan ancaman serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional serta krisis kemanusiaan sehingga resolusi konflik dapat tercapai dan tidak menimbulkan persepsi bahwa negara-negara yang memiliki kekuatan politik besar dapat melindungi sekutunya dari pertanggungjawaban internasional karena memiliki hak istimewa dalam mengambil keputusan. 

REFERENSI

As-Suwaidan, T. (2006). Filastin: At-Tarikh Al-Mushawwar. Penerbit zam-zam.

Iqbal, A. M. (2023, December 8). US vetoes resolution on Gaza which called for ‘immediate humanitarian ceasefire’. Question of Palestine. https://www.un.org/unispal/document/us-vetoes-resolution-on-gaza-which-called-for-immediate-humanitarian-ceasefire-dec8-2023/ 

Khulaidah, L., & et al. (2026). View of Analisis Dampak Penggunaan Hak Veto Pada Kasus Palestina: Tinjauan Teori Dampak Kebijakan Thomas R. DYE. Cibangsa.Com. https://cibangsa.com/index.php/triwikrama/article/view/11922/10279

Knell, Y. (2025, September 19). Israel-gaza: US vetoes UN call for ceasefire for sixth time. BBC. https://www.bbc.com/news/articles/ce3yj41083no

Morris, B. (2001). Righteous Victims: A History of the Zionist-Arab Conflict, 1881–1999. Knopf

Octaviari, A. C., & Saleh, M. (2025). Kekuatan Hukum dari Dewan Keamanan PBB pada Penyelesaian Kasus Sengketa Antara Palestina dengan Israel . Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(5). https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i5 

Regar, R. F., & Nurhadi. (2023, October 13). Apa tugas utama PBB? PT Tempo Inti Media. Tempo. https://www.tempo.co/internasional/apa-tugas-utama-pbb–133167 

Sasmita, R. P. (2025, October 7). Renungan 7 Oktober Dari Gaza Palestina. cnbcindonesia.com. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/opini/20251007061459-14-673423/renungan-7-oktober-dari-gaza-palestina 

Sorongan, T. P. (2023, October 10). Sejarah Panjang Konflik Israel-Palestina, Begini Awalnya. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20231010102105-4-479316/sejarah-panjang-konflik-israel-palestina-begini-awalnya 

United Nations. (2023, October 18). Israel-gaza crisis; US Vetoes Security Council resolution | UN News. News.Un.Org. https://news.un.org/en/story/2023/10/1142507 

United Nations. (2025). US vetoes Security Council resolution demanding permanent ceasefire in Gaza. Palestine. https://palestine.un.org/en/295743-us-vetoes-security-council-resolution-demanding-permanent-ceasefire-gaza

US department of state. (2022, October 25). Joint statement of the 48th U.S.-Israel Joint Political-Military Group – United States Department of State. United States Department of State. https://2021-2025.state.gov/joint-statement-of-the-48th-u-s-israel-joint-political-military-group/?safe=1

US department of state. (2026). Historical documents – office of the historian. State.Gov. https://history.state.gov/historicaldocuments/frus1948v05p2/d593?utm_source=chatgpt.com 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More Articles & Posts