Jl. Rs. Fatmawati, Pondok Labu – South Jakarta

fpciupnvj@upnvj.ac.id

@fpciupnvj

Between Borders and Life, Which One is a Line?

Ditulis oleh Berliana Lailatul Saadah & Riri Nikita Napitupulu

Apa yang akan kamu lakukan ketika tidak lagi menemukan rasa aman di tempatmu berada sekarang? Insting utama manusia mengharuskan kamu untuk pergi ke tempat lain untuk menemukan rasa aman yang telah lama kamu rindukan. Banyak dari mereka menggemakan kalimat-kalimat penuh harap. Di media sosial, radio, hingga televisi, aktor politik berkata bahwa “semua orang berhak merasa aman”. Atau, “Jika ada yang butuh bantuan, pintu kami terbuka selebar-lebarnya.” Namun, nyatanya, setelah berjalan sangat jauh, keberadaanmu yang telah rentan secara mentah-mentah ditolak, bahkan kamu diminta kembali ke tempat asalmu yang sudah tidak kamu kenali lagi. Ketika kamu sampai di depan pintu ‘rumah’ mereka, mereka tidak segan-segan mengusirmu, bahkan menghinamu, untuk pergi dari tempat yang semula mereka bilang terbuka itu. 

In this big 2026, di belahan bumi yang sama dengan kita semua, terdapat jutaan jiwa yang merasa tidak aman bahkan di rumahnya sendiri. Sehingga mereka terpaksa pindah ke tempat lain yang amat jauh untuk mencari rasa aman. Bagi sebagian orang, meninggalkan rumah bukanlah sebuah pilihan, melainkan sebuah keharusan agar mereka bisa tetap hidup. Para pengungsi ini melakukan perjalanan panjang guna mencari rasa aman dari penganiayaan, konflik bersenjata, kekerasan, atau serious public disorder (UNHCR). Kondisi bahaya tersebut menumbuhkan rasa dilema yang mendalam: apakah mereka harus memilih antara hidup dalam mode survival atau mati sekalian tanpa perlawanan?

Pada akhir tahun 2024, diperkirakan sebanyak 123,2 juta orang di seluruh dunia terpaksa mengungsi akibat persekusi, konflik, kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, dan peristiwa yang sangat mengganggu ketertiban umum. Bahkan, pada akhir 2025, UNHCR menegaskan bahwa konflik, kekerasan, dan persekusi masih menjadi alasan utama yang berkontribusi mencetak angka sekitar 41,6 juta jiwa pengungsi (refugees) di seluruh dunia, sementara jutaan lainnya masih berada dalam proses pengajuan suaka atau mengungsi di dalam negaranya sendiri. Selain ketiga faktor tersebut, climate shocks, ketidakstabilan ekonomi, serta kerapuhan kondisi politik setempat juga dapat memperburuk kebutuhan kemanusiaan (UNHCR, 2025). Di balik besarnya angka-angka tersebut, mereka adalah orang-orang yang memiliki pekerjaan, keluarga, cita-cita, dan kehidupan mereka sendiri. Jauh sebelum menjadi pengungsi, banyak dari mereka bermatapencaharian sebagai petani, pekerja industri, teknisi, dokter, bahkan seorang pengacara. Perjalanan yang mereka lakukan bukan untuk mencari kehidupan mewah di Eropa, tetapi sesederhana mereka menginginkan kehidupan yang layak untuk ditinggali.

Tetapi sayangnya, negara-negara Eropa telah menggunakan cara-cara yang melanggar hukum untuk menghalau migran dan para pencari suaka untuk memasuki kawasan mereka, yang biasa disebut sebagai pushback atau tindakan pengusiran paksa terhadap sekitar 40.000 pencari suaka (asylum seekers) di perbatasan Eropa di tengah pandemi COVID-19. Tindakan pengusiran paksa tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa secara tragis, dengan perkiraan korban jiwa mencapai sekitar 2.000 orang di Laut Mediterania. Lebih parahnya lagi, dalam laporan Border Violence Monitoring Network, sekitar 90% dari migran yang kesaksiannya didokumentasikan dalam laporan tersebut mengaku mengalami perlakuan penyiksaan dan sejenisnya selama proses pushback di negara-negara seperti Italia, Slovenia, Hungaria, wilayah Balkan, Yunani, dan Kroasia, yang melibatkan satu atau lebih bentuk penyiksaan atau perlakuan buruk (Pouya J., 2025).

Kalau kita coba memposisikan diri sebagai pemerintah di negara-negara Uni Eropa, alasan mereka memperketat perbatasan sebenarnya terdengar masuk akal. Negara punya tanggung jawab utama untuk menjaga keamanan nasional, stabilitas ekonomi, dan ketertiban warganya. Masuknya ribuan orang tanpa dokumen dalam waktu singkat tentu membuat sistem administrasi lokal kewalahan. Fenomena ini dalam studi HI dikenal sebagai sekuritisasi, yakni sebuah konsep dari Ole Wæver & Barry Buzan (1998) yang menjelaskan bagaimana suatu isu seperti isu migrasi diubah menjadi ancaman bagi negara. Akibatnya, negara merasa punya alasan yang sah untuk memakai cara-cara yang tidak biasa demi melindungi negaranya. Masalahnya, biasanya, cara yang digunakan negara kadang melahirkan praktik pushback yang merupakan tindakan memulangkan pencari suaka secara paksa di garis perbatasan tanpa mempertimbangkan hak mereka. Padahal, tindakan ini jelas melanggar pasal dalam Konvensi Pengungsi 1951, yaitu Prinsip Non-Refoulement yang melarang keras pemulangan paksa seseorang ke wilayah yang mengancam nyawanya (UNCHR, 1951). Lucunya, praktik ini tak hanya dilakukan oleh penjaga pantai lokal, tetapi juga melibatkan badan perbatasan resmi Uni Eropa yang dikenal sebagai Frontex.

Riset dari Moreno-Lax (2017) menunjukkan bagaimana Uni Eropa mengalihkan anggaran besar-besaran buat militerisasi perbatasan dan teknologi pengawasan ketat dibandingkan dengan operasi penyelamatan. Bahkan, laporan investigasi OLAF (Lembaga Anti-Kecurangan Uni Eropa) menemukan bahwa  Frontex juga menghadapi tuduhan terkait keterlibatannya dalam operasi perbatasan yang dikaitkan dengan praktik pushback. Persoalan ini kemudian menjadi perhatian serius lembaga pengawasan Uni Eropa. Pada akhirnya, perahu bocor ditarik kembali ke laut lepas, dan manusia di dalamnya dibiarkan mengapung tanpa kepastian dengan embel-embel atas nama keamanan.

Praktik pushback ini tidak hanya sebatas menghadang perahu di laut, melainkan memakai  taktik yang ekstrem. Dalam studi terbaru oleh Pouya (2025), diungkapkan bahwa otoritas perbatasan kerap kali melakukan metode drift backs, yaitu memindahkan pencari suaka ke perahu darurat tanpa mesin (life rafts) lalu  dibiarkan terapung-apung di laut Ege. Selain di lautan, taktik inland pushbacks juga terjadi di daratan, di mana migran yang sudah berada puluhan hingga ratusan kilometer di dalam wilayah negara penerima bahkan sudah berada di kantor polisi atau penampungan ditangkap secara diam-diam pada malam hari lalu dipulangkan secara paksa. Berdasarkan kesaksian dalam “The Black Book of Pushback”, sekitar 90% dari tindakan ini diwarnai oleh kekerasan fisik, perampasan barang pribadi, hingga pelucutan pakaian. Tragedi memilukan seperti karamnya kapal di Pylos, Yunani pada Juni 2023 yang menewaskan dan menghilangkan lebih dari 500 pengungsi menjadi bukti nyata betapa mematikannya konsekuensi dari operasi penolakan paksa ini. 

Border security and human rights do not have to be mutually exclusive. Negara tetap bisa mengontrol perbatasan, tetapi cara mereka melakukan kontrol tersebut harus tetap mempertahankan akses terhadap perlindungan dan keselamatan manusia. Jika melihat kondisi geografis di Laut Mediterania, cuaca, jarak, dan kondisi di laut tersebut memang membahayakan, tetapi tragedi hilangnya banyak nyawa di sana bukan sepenuhnya salah alam. Risiko yang dihadapi para pengungsi yang menyeberang juga terbentuk akibat keputusan yang dibuat oleh para pemegang kekuasaan. Salah satu cara yang dapat dilakukan suatu negara untuk tetap menjaga perbatasan tanpa kehilangan rasa kemanusiaan adalah dengan mendorong pembangunan safe pathways (O’Flaherty, M., 2023). Pembangunan jalur yang aman dan legal seperti humanitarian corridors dapat mengurangi kebutuhan orang untuk melakukan perjalanan berbahaya dan bergantung pada penyelundup, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada rute laut yang berbahaya dan jaringan penyelundupan, sekaligus mengurangi risiko kematian dalam perjalanan. European Union Agency for Fundamental Rights (FRA) juga menyoroti bahwa search-and-rescue capacity, keterlambatan respon, pushbacks, dan hambatan terhadap operasi SAR NGO merupakan bagian dari persoalan yang memengaruhi keselamatan manusia. 

If borders must be protected, how can they be protected without making human lives the collateral damage? FRA menyarankan 3 hal, yaitu: 

  1. Menguatkan lembaga search and rescue: Orang yang sudah dalam bahaya tetap memiliki hak untuk diselamatkan. 

Salah satu contoh bahwa perlindungan perbatasan dan penyelamatan manusia dapat berjalan bersamaan adalah operasi Mare Nostrum yang diluncurkan Italia pada 2013. Setelah serangkaian tragedi di Laut Mediterania, operasi ini melakukan pencarian dan penyelamatan terhadap orang-orang yang berada dalam bahaya di laut dan berhasil menyelamatkan sekitar 150.000 orang dalam satu tahun operasinya. UNHCR kemudian menyatakan kekhawatiran ketika Mare Nostrum dihentikan tanpa pengganti dengan kapasitas SAR yang setara, karena hal tersebut dapat meningkatkan risiko kematian di laut (UNHCR, 2014). Kasus ini menunjukkan bahwa menjaga perbatasan tidak harus berarti membiarkan keselamatan manusia menjadi prioritas kedua. Negara tetap dapat mengontrol pergerakan di wilayah perbatasannya, tetapi ketika seseorang berada dalam situasi yang mengancam nyawa, penyelamatan seharusnya tetap menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut. 

  1. Menyediakan safe and legal pathways: Agar para pengungsi dan pencari suaka tidak harus mengambil rute mematikan dan mengurangi tingkat masuknya penduduk gelap,
  2. Memastikan akses prosedur pengajuan asylum: Dalam beberapa kasus, migran dan pencari suaka sering kali langsung ditolak mentah-mentah tanpa mempertimbangkan dokumen-dokumennya. Dengan memastikan prosedur ini berjalan, orang-orang tersebut dapat tetap mendapatkan haknya sekaligus negara tetap memegang kontrol penuh atas perbatasannya. 

Dalam konteks ini, beberapa pihak sering kali memperdebatkan siapa saja yang boleh masuk, dari mana gerombolan mereka datang, bahkan apakah mereka memenuhi syarat. Tetapi sebelum semua pertanyaan itu dijawab, ada satu hal yang seharusnya tidak perlu diperdebatkan, yaitu mereka adalah manusia yang nyawanya perlu diselamatkan.

Di era informasi sekarang, di mana berita atau informasi gampang banget diakses, berita soal pengungsi sering banget dikemas cuma jadi angka-angka kayak “100 orang tenggelam”, “2000 pencari suaka dipulangkan kembali”, atau “gelombang migran naik 15%”. Kita jadi terbiasa lihat mereka sebagai sekadar komoditas politik antarnegara. Bayangkan, sebesar itu bukan cuma sekadar angka kosong, tapi  kumpulan jutaan cerita hidup yang tiba-tiba terenggut.  Dibalik istilah pengungsi atau migran ilegal, ada seorang ibu yang nekat memeluk anaknya di atas perahu karet bocor demi menghindari bom. Ada mahasiswa yang terpaksa meninggalkan bangku kuliahnya karena kampusnya hancur. Ada anak kecil yang impian mewarnainya terhenti karena harus berjalan puluhan kilometer tanpa alas kaki. Studi psikologi sosial dari Esses et al. (2013) menyebutkan bahwa cara media dan politisi menggambarkan pengungsi sebagai gelombang ancaman yang secara sengaja dilakukan untuk menghilangkan rasa empati publik, sehingga kita lupa kalau mereka juga punya nama, cita-cita dan kehidupan yang sama berharganya dengan kita.

Pada akhirnya, isu pencari suaka bukan lagi sekadar soal seberapa tinggi tembok perbatasan yang dibangun atau seberapa ketat hukum internasional ditegakkan, melainkan ujian bagi moralitas kita sebagai sesama manusia. Ketika negara lebih memilih memprioritaskan ketakutan geopolitik di atas keselamatan jiwa, kita sedang berada di ambang krisis kemanusiaan yang nyata. Perbatasan wilayah boleh saja memisahkan kedaulatan negara, tetapi ia tidak boleh menghapus empati dasar kita karena tidak ada seorang pun yang rela mempertaruhkan nyawanya di tengah lautan lepas.

Referensi

Barker, H. and Zazovic, M. (2020). The Black Book of Pushbacks (Vol. II volume). Brussel: Border Violence Monitoring Network. 

Buzan, B., Wæver, O., & De Wilde, J. (1998). Security: A new framework for analysis. Lynne Rienner Publishers. https://scholar.google.com/scholar?q=Buzan+Waever+Security+A+New+Framework+for+Analysis&authuser=1 

Esses, V. M., Medianu, S., & Lawson, A. S. (2013). Uncertainty, threat, and the role of the media in promoting the dehumanization of immigrants and refugees. Journal of social issues, 69(3), 518-536. https://scholar.google.com/scholar?q=Esses+dehumanization+refugees+and+asylum+seekers&authuser=1 

Moreno-Lax, V. (2017). Accessing asylum in Europe: Extraterritorial border controls and refugee rights under EU law. Oxford University Press. https://scholar.google.com/scholar?q=Moreno-Lax+Accessing+Asylum+in+Europe&authuser=1 

O’Flaherty, M. (2023). People on the move; Their rights – our future. European Union Agency for Fundamental Rights. https://fra.europa.eu/en/speech/2023/people-move-their-rights-our-future

United Nations General Assembly & United Nations High Commissioner for Refugees. (n.d.). Convention and protocol relating to the status of refugees. https://www.unhcr.org/media/1951-refugee-convention-and-1967-protocol-relating-status-refugees 

UNHCR. (2014). UNHCR concerned over ending of rescue operation in the Mediterranean. https://www.unhcr.org/news/briefing-notes/unhcr-concerned-over-ending-rescue-operation-mediterranean

UNHCR. (2025). Global trends: Forced displacement in 2024. https://www.unhcr.org/publications/global-trends-2024

Pouya, J. (2025). Left to the Waves: The Perilous Reality of Migrant Push- backs at Mediterranean Sea. Middle East Journal of Refugee Studies (MEJRS). 10(1), 68-87. https://doi.org/10.70045/mejrs.1693433 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More Articles & Posts