Jl. Rs. Fatmawati, Pondok Labu – South Jakarta

fpciupnvj@upnvj.ac.id

@fpciupnvj

Paradoks Energi Bersih: Dilema Transisi Hijau dan Ancaman Deep Sea Mining

Ditulis oleh Zahra Nur Syafirah

Perubahan iklim merupakan salah satu tantangan global terbesar pada abad ke-21. Fenomena seperti peningkatan suhu bumi, cuaca ekstrem, kenaikan permukaan air laut, hingga penurunan keanekaragaman hayati menjadi dampak nyata yang dihadapi oleh masyarakat internasional. Kondisi tersebut mendorong berbagai negara untuk mempercepat proses transisi energi dari bahan bakar fosil menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Komitmen global ini diwujudkan melalui penetapan target net zero emission, peningkatan penggunaan kendaraan listrik (electric vehicles), serta perluasan pemanfaatan energi terbarukan seperti tenaga surya dan angin guna menekan emisi karbon (International Energy Agency, 2024).

Di balik masifnya agenda transisi tersebut, terdapat satu aspek fundamental yang belum banyak mendapat perhatian publik secara luas, yaitu meningkatnya kebutuhan terhadap mineral kritis seperti nikel, kobalt, mangan, dan tembaga. Mineral-mineral ini merupakan komponen utama dalam produksi baterai kendaraan listrik, panel surya, serta sistem penyimpanan energi yang menjadi pilar dekarbonisasi global. Berdasarkan proyeksi International Energy Agency (IEA), permintaan terhadap mineral kritis ini akan meningkat secara signifikan dalam beberapa dekade mendatang seiring dengan perkembangan teknologi energi bersih dan penguatan target dekarbonisasi di berbagai negara (International Energy Agency, 2024).

Selama ini, pemenuhan kebutuhan mineral tersebut sebagian besar bertumpu pada sektor pertambangan darat. Namun, aktivitas ekstraksi di daratan seringkali memicu degradasi lingkungan yang serius, termasuk deforestasi, pencemaran sumber air, hilangnya habitat satwa liar, hingga timbulnya konflik sosial di wilayah pertambangan. Realitas ini mendorong sejumlah korporasi dan negara untuk mencari alternatif sumber daya baru di dasar laut. Aktivitas ekstraksi ini dikenal sebagai Deep Sea Mining (DSM) atau penambangan laut dalam, yaitu proses pengambilan sumber daya mineral dari dasar laut pada kedalaman sekitar 4.000 hingga 6.000 meter (Miller et al., 2018).

Salah satu kawasan yang menjadi perhatian utama dalam wacana penambangan ini adalah Clarion-Clipperton Zone (CCZ) di Samudra Pasifik. Wilayah ini diperkirakan menyimpan miliaran ton batuan kecil, keras, dan bulat yang terbentuk secara alami, atau dikenal sebagai nodul polimetalik (polymetallic nodules). Batuan tersebut kaya akan kandungan nikel, mangan, kobalt, dan tembaga, sehingga menempatkan CCZ sebagai lokasi eksplorasi mineral laut dalam terbesar di dunia. Guna memetakan potensi tersebut, International Seabed Authority (ISA) telah menerbitkan sejumlah kontrak eksplorasi kepada berbagai entitas negara maupun perusahaan swasta (Jaeckel et al., 2022).

Meskipun menawarkan potensi ekonomi yang besar, rencana komersialisasi Deep Sea Mining memicu kekhawatiran serius di kalangan ilmuwan dan organisasi lingkungan. Berbagai riset ilmiah menunjukkan bahwa ekosistem laut dalam merupakan salah satu wilayah yang paling sedikit dipahami di bumi, namun memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang tinggi dan sensitif. Aktivitas penambangan dikhawatirkan dapat menyebabkan hilangnya habitat alami, memicu sebaran sedimen (sediment plume) yang luas, serta mengganggu fungsi ekologis yang hingga kini belum sepenuhnya dipahami oleh para peneliti (Smith et al., 2021; Niner et al., 2018).

Perdebatan mengenai penambangan laut dalam ini mencerminkan adanya dua kepentingan yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, industri ekstraksi ini dinilai penting untuk mengamankan rantai pasok mineral yang dibutuhkan dalam transisi menuju energi bersih. Di sisi lain, dampak lingkungan yang ditimbulkan berpotensi menyebabkan kerusakan permanen pada ekosistem laut dalam yang membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih. Sebagai bukti lambatnya proses pemulihan tersebut, sebuah penelitian yang dipublikasikan pada tahun 2025 menemukan bahwa bekas uji coba penambangan di kawasan CCZ yang dilakukan lebih dari empat dekade lalu masih menyisakan dampak ekologis yang signifikan hingga saat ini (Reuters, 2025).

Oleh karena itu, isu Deep Sea Mining tidak lagi dipandang sebatas permasalahan lingkungan lokal, melainkan telah berkembang menjadi isu hubungan internasional yang kompleks. Fenomena ini memicu perdebatan mengenai regulasi internasional, kepentingan ekonomi negara-negara maju, hak pemanfaatan sumber daya laut internasional, hingga implementasi prinsip common heritage of mankind (warisan bersama umat manusia) yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Dalam konteks tata kelola global ini, International Seabed Authority (ISA) memegang peran sentral sebagai lembaga internasional yang bertanggung jawab mengatur aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral di kawasan dasar laut internasional (Jaeckel et al., 2022).

Berangkat dari kondisi tersebut, artikel ini akan membahas fenomena Deep Sea Mining sebagai salah satu bentuk dilema dalam transisi energi global. Pembahasan difokuskan pada hubungan antara urgensi pemenuhan kebutuhan mineral kritis untuk mendukung energi bersih dengan potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan, disertai studi kasus di Clarion-Clipperton Zone serta analisis mengenai peran tata kelola internasional dalam mengatur eksploitasi sumber daya laut dalam. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif bahwa upaya mengatasi perubahan iklim tidak hanya berkaitan dengan pengurangan emisi karbon, melainkan juga harus mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem laut secara global.

Kesadaran global yang terus meningkat terhadap isu perubahan iklim telah mendorong banyak negara untuk menekan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Melalui kesepakatan internasional seperti Paris Agreement, upaya transisi menuju energi rendah karbon terus dipacu. Langkah ini diwujudkan lewat adopsi kendaraan listrik, pembangunan infrastruktur energi terbarukan, dan inovasi teknologi penyimpanan energi. Akan tetapi, kelancaran transisi ini sangat ditentukan oleh pasokan mineral kritis seperti nikel, kobalt, mangan, dan tembaga, yang berstatus sebagai material esensial bagi teknologi bersih tersebut (International Energy Agency, 2024).

Mengacu pada laporan International Energy Agency (2024), kebutuhan pasar atas mineral-mineral kritis ini diproyeksikan akan melonjak tajam dalam beberapa dekade ke depan sejalan dengan pesatnya pertumbuhan industri energi hijau. Situasi inilah yang kemudian mendesak berbagai negara dan korporasi untuk memburu sumber daya mineral baru di luar sumber konvensional.

Selama ini, pasokan mineral kritis sangat bergantung pada aktivitas pertambangan di daratan. Namun, praktik ini kerap memicu serangkaian persoalan ekologis dan sosial, mulai dari deforestasi, degradasi lahan, pencemaran sumber air, hingga konflik dengan masyarakat setempat. Sebagai jalan keluar, muncul gagasan untuk mengekstraksi kekayaan mineral di dasar samudra melalui praktik Deep Sea Mining (DSM). Merujuk pada Miller et al. (2018), DSM merupakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi mineral yang beroperasi di kedalaman ekstrem antara 4.000 hingga 6.000 meter. Target utama dari penambangan ini mencakup nodul polimetalik (polymetallic nodules), endapan sulfida masif di dasar laut (seafloor massive sulfides), serta kerak feromangan yang kaya akan kobalt dan besi (cobalt-rich ferromanganese crusts).

Para pendukung DSM berargumen bahwa dasar samudra menyimpan cadangan mineral raksasa yang krusial untuk menopang agenda transisi energi. Mereka meyakini bahwa eksploitasi laut dalam dapat meredakan tekanan lingkungan di daratan, yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan hutan dan penyusutan habitat satwa (Smith et al., 2021). Sebaliknya, pandangan ini ditentang keras oleh kalangan ilmuwan. Dasar laut merupakan salah satu ekosistem yang paling minim diteliti, di mana ribuan spesies belum berhasil diidentifikasi. Kondisi ini memunculkan risiko bahwa operasi tambang laut dalam dapat memusnahkan keanekaragaman hayati sebelum ilmu pengetahuan sempat memahaminya (Niner et al., 2018).

Salah satu ancaman lingkungan utama yang disoroti adalah terbentuknya sediment plume atau gumpalan sedimen dari proses pengerukan. Awan sedimen ini dapat tersapu arus hingga ratusan kilometer, menimbun organisme laut, merusak siklus rantai makanan, dan menurunkan kualitas habitat secara jangka panjang. Di samping itu, polusi suara dan getaran dari peralatan mekanis tambang ditengarai sangat membahayakan organisme laut dalam yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap perubahan lingkungan (Miller et al., 2018; Smith et al., 2021).

Sorotan tajam terkait perdebatan DSM kini terpusat pada Clarion-Clipperton Zone (CCZ) di timur Samudra Pasifik. Membentang seluas kurang lebih enam juta kilometer persegi, kawasan ini diyakini menyimpan deposit nodul polimetalik terbesar di dunia dan menjadi episentrum eksplorasi saat ini (Jaeckel et al., 2022). Meskipun bernilai ekonomi tinggi, kawasan ini juga merupakan rumah bagi ribuan biota laut dalam yang sebagian besarnya belum dideskripsikan secara ilmiah (Durden et al., 2024). Artinya, aktivitas eksploitasi di wilayah tersebut berisiko memusnahkan berbagai spesies endemik.

Kekhawatiran ini sangat berdasar. Fakta empiris dari penelitian terbaru mengungkap bahwa jejak uji coba penambangan di perairan CCZ pada akhir dekade 1970-an masih menyisakan kerusakan ekologis hingga lebih dari 40 tahun berselang. Bekas jalur alat berat masih tercetak jelas di dasar laut, dan komunitas organisme di sekitarnya belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan secara utuh (Reuters, 2025). Hal ini menegaskan bahwa daya pulih ekosistem laut dalam berjalan jauh lebih lambat dibandingkan ekosistem darat, sehingga dibutuhkan kehati-hatian ekstra sebelum izin tambang komersial diterbitkan.

Tarik-ulur mengenai DSM juga melibatkan berbagai aktor di panggung internasional. Di sektor industri, The Metals Company (TMC) tampil agresif dengan menggandeng Nauru untuk memajukan agenda penambangan di CCZ di bawah kerangka regulasi International Seabed Authority (ISA) (Jaeckel et al., 2022). TMC bersikukuh bahwa ekstraksi laut dalam adalah langkah mutlak demi memenuhi kebutuhan dekarbonisasi global. Di kubu berseberangan, kelompok lingkungan seperti Greenpeace International menegaskan bahwa dalih ekonomi belum sebanding dengan risiko ekologis yang ditimbulkan. Mereka mendesak agar dunia lebih fokus pada inovasi daur ulang baterai, efisiensi bahan baku, dan penerapan ekonomi sirkular ketimbang membuka wilayah eksploitasi baru (Greenpeace International, 2021).

Perbedaan sikap tersebut membuktikan bahwa DSM bukan sekadar masalah lingkungan lokal, melainkan sebuah isu tata kelola global. Berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), sumber daya mineral di luar yurisdiksi nasional berstatus sebagai common heritage of mankind (warisan bersama umat manusia), sehingga pemanfaatannya wajib mendatangkan manfaat bagi publik global (United Nations, 1982). Dalam konteks ini, ISA memikul mandat yang berat untuk merumuskan regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi, tuntutan energi hijau, dan pelestarian lingkungan (Jaeckel et al., 2022). Alotnya negosiasi dalam penyusunan Mining Code menunjukkan bahwa masyarakat internasional belum menemukan kesepakatan mengenai standar operasional tambang laut dalam.

Pada akhirnya, fenomena ini menyingkap sebuah paradoks besar dalam proyek transisi energi global. Di satu sisi, ketersediaan mineral kritis merupakan prasyarat mutlak untuk membangun teknologi rendah karbon. Namun di sisi lain, metode eksploitasinya berpotensi melahirkan ancaman lingkungan baru di lautan. Menghadapi dilema tersebut, para ilmuwan mendorong penerapan precautionary principle atau prinsip kehati-hatian. Pendekatan ini mewajibkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama ketika bukti ilmiah mengenai dampak suatu aktivitas belum sepenuhnya komprehensif (Levin et al., 2020). Prinsip ini sangat krusial untuk memastikan bahwa upaya mitigasi perubahan iklim saat ini tidak berujung pada penciptaan krisis ekologis baru di masa depan.

    Fenomena Deep Sea Mining menjadi salah satu indikator nyata bahwa upaya mitigasi perubahan iklim tidak selalu menghasilkan solusi yang sepenuhnya bebas dari konsekuensi lingkungan. Di satu sisi, akselerasi transisi menuju masa depan yang berkelanjutan membutuhkan pasokan mineral kritis secara masif seperti nikel, kobalt, mangan, dan tembaga sebagai bahan baku utama produksi kendaraan listrik, infrastruktur energi terbarukan, serta berbagai teknologi rendah karbon lainnya (International Energy Agency, 2024). Namun, di sisi lain, ekstraksi komoditas tersebut melalui aktivitas penambangan laut dalam membawa resiko ekologis besar yang dampaknya belum dapat dipetakan secara menyeluruh, meliputi degradasi habitat, penurunan keanekaragaman hayati, hingga destabilisasi keseimbangan ekosistem di kedalaman samudra (Smith et al., 2021; Niner et al., 2018).

    Melalui analisis studi kasus di Clarion-Clipperton Zone (CCZ), terlihat jelas bahwa wilayah laut dalam tidak hanya menyimpan nilai ekonomis yang tinggi, melainkan juga memiliki kekayaan biodiversitas yang krusial bagi keberlangsungan sistem ekologi laut global. Bukti empiris yang menunjukkan bahwa jejak uji coba penambangan masih menyisakan dampak lingkungan yang signifikan setelah lebih dari empat dekade menjadi peringatan penting bahwa kerusakan di ekosistem laut dalam bersifat jangka panjang dan sangat sulit dipulihkan (Reuters, 2025). Oleh karena itu, kebijakan untuk melangkah ke tahap eksploitasi komersial sudah semestinya tidak sekadar didasari oleh kalkulasi ekonomi atau tekanan permintaan pasar, melainkan harus mengutamakan pertimbangan bukti-bukti ilmiah mengenai risiko ekologis yang dapat ditimbulkan.

    Di samping itu, isu penambangan laut dalam ini juga menegaskan urgensi tata kelola global yang efektif dalam meregulasi pemanfaatan sumber daya alam di luar batas yurisdiksi nasional. Dalam hal ini, peran International Seabed Authority (ISA) menjadi sangat vital untuk menjamin bahwa pengelolaan wilayah dasar laut tetap konsisten dengan prinsip common heritage of mankind yang diamanatkan oleh United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) (United Nations, 1982; Jaeckel et al., 2022). Adanya benturan kepentingan antara entitas negara, sektor korporasi, dan organisasi lingkungan membuktikan bahwa kompleksitas tantangan perubahan iklim tidak dapat diselesaikan secara sepihak oleh satu aktor tunggal. Diperlukan sebuah kolaborasi internasional yang berakar pada prinsip kehati-hatian, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab kolektif.

    Bagi Indonesia, dinamika global ini memberikan pelajaran penting bahwa agenda transisi energi nasional harus berjalan selaras dengan komitmen perlindungan lingkungan yang kuat. Mengingat posisinya sebagai negara kepulauan sekaligus salah satu produsen mineral strategis terbesar di dunia, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengarahkan tata kelola sumber daya global ke arah yang lebih berkelanjutan. Kontribusi tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan riset ilmiah, akselerasi implementasi ekonomi sirkular, peningkatan kapasitas daur ulang mineral, serta keterlibatan aktif dalam merumuskan kebijakan internasional terkait penambangan laut dalam. Melalui pendekatan tersebut, transisi menuju energi bersih tidak hanya terpaku pada target reduksi emisi karbon, melainkan juga menempatkan proteksi ekosistem laut sebagai elemen integral yang tidak terpisahkan dari pembangunan berkelanjutan.

    Referensi

    Greenpeace International. (2021). Challenging the need for deep seabed mining. https://www.greenpeace.org/international/story/49979/challenging-the-need-for-deep-seabed-mining/ 

    International Energy Agency. (2024). Global critical minerals outlook 2024. https://www.iea.org/reports/global-critical-minerals-outlook-2024

    Jaeckel, A., Gjerde, K. M., Ardron, J. A., & Jones, D. O. B. (2022). The current status of deep-sea mining governance at the International Seabed Authority. Marine Policy, 147, 105396. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2022.105396

    Levin, L. A., Amon, D. J., & Lily, H. (2020). Deep-sea mining: Interdisciplinary research on potential environmental, legal, economic, and societal implications. Integrated Environmental Assessment and Management, 16(5), 589–595. https://doi.org/10.1002/ieam.4071 

    Miller, K. A., Thompson, K. F., Johnston, P., & Santillo, D. (2018). An overview of seabed mining including the current state of development, environmental impacts, and knowledge gaps. Frontiers in Marine Science, 4, Article 418. https://doi.org/10.3389/fmars.2017.00418

    Niner, H. J., Ardron, J. A., Escobar, E. G., Gianni, M., Jaeckel, A., Jones, D. O. B., Levin, L. A., Smith, C. R., Thiele, T., Turner, P. J., Van Dover, C. L., Watling, L., & Weaver, P. P. E. (2018). Deep-sea mining with no net loss of biodiversity—An impossible aim. Frontiers in Marine Science, 5, Article 53. https://doi.org/10.3389/fmars.2018.00053

    Reuters. (2025, March 27). Deep-sea mining impacts still felt forty years on, study shows. https://www.reuters.com/business/environment/deep-sea-mining-impacts-still-felt-forty-years-study-shows-2025-03-27/

    Smith, C. R., Tunnicliffe, V., Colaço, A., Drazen, J. C., Gollner, S., Levin, L. A., Mestre, N. C., Metaxas, A., Molodtsova, T., Morato, T., Sweetman, A. K., & Amon, D. J. (2021). Challenging the need for deep seabed mining from the perspective of metal demand, biodiversity, ecosystem services, and benefit sharing. Frontiers in Marine Science, 8, Article 706161. https://doi.org/10.3389/fmars.2021.706161

    United Nations. (1982). United Nations Convention on the Law of the Sea. https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/unclos_e.pdf

    United Nations. (2015). The Paris Agreement. https://unfccc.int/process-and-meetings/the-paris-agreement/the-paris-agreement

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More Articles & Posts