Jl. Rs. Fatmawati, Pondok Labu – South Jakarta

fpciupnvj@upnvj.ac.id

@fpciupnvj

“The Deadly Choke Point: Ancaman Keamanan Energi Global di Tengah Krisis Selat Hormuz”

Ditulis Oleh Danisha Revalyana

Ada sebanyak 20 juta barel minyak mentah dari total 20% konsumsi minyak mentah global melewati jalur laut yang hanya selebar 33 kilometer setiap harinya (Rafiq dkk., 2025). Jika jalur laut ini ditutup dalam hitungan jam, satu dari lima pasokan energi dunia akan melemah dan menimbulkan gejolak harga yang tidak bisa diatasi oleh negara manapun. Untuk memahami peran jalur laut ini dalam menjaga stabilitas ekonomi global, penting untuk melihat dinamika geopolitik serta berbagai peristiwa historis yang terjadi di masa lalu.

Pentingnya dinamika geopolitik dan aspek historis berkaitan erat dengan posisi geografis wilayah ini. Selat Hormuz, jalur laut yang menghubungkan Teluk Persia ke Laut Arab dan Samudra Hindia bukanlah sekadar jalur perairan biasa, melainkan jalur paling krusial bagi keamanan energi global (Rizkiyani dkk., 2025). Secara geografis, jalur ini terletak di antara negara-negara produsen minyak, seperti Arab Saudi, Irak, Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Iran (Naderi, 2025). Kondisi geografis inilah yang menyebabkan Selat Hormuz sebagai “urat nadi” bagi industri global (Rizkiyani dkk., 2025). Menurut Rizkiyani dkk. (2025), Selat Hormuz mulai menjadi perhatian serius bagi dunia internasional pada 1980-an, tepatnya saat Perang Iran-Irak. 

Ketegangan yang terjadi pada 1980-an menciptakan peristiwa yang disebut dengan Perang Tanker atau “Tanker War”, yaitu kedua belah pihak yang berselisih saling menyerang kapal pengangkut minyak lawan untuk melemahkan ekonomi masing-masing (Lee, 2024). Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa kekacauan yang terjadi di Selat Hormuz dapat menimbulkan gejolak harga pasar global (Zulkifli & Ariffin, 2023). Sejak saat itu, Selat Hormuz selalu menjadi senjata utama untuk menekan lawan politik atau lawan ekonomi (Rizkiyani dkk., 2025).

Ketegangan ini tidak hanya terjadi pada 1980-an, melainkan berkembang hingga memasuki periode 2000-an sampai satu dekade terakhir, di mana dinamika yang terjadi di Selat Hormuz makin kompleks (Rizkiyani dkk., 2025). Penutupan selat tidak lagi dianggap sebagai ancaman perang, tetapi juga sebagai alat untuk diplomasi koersif. Iran, yang memiliki otoritas di atas pesisir utara selat, sering kali menggunakan penutupan jalur Selat Hormuz sebagai ancaman terhadap sanksi ekonomi yang diberikan oleh Amerika Serikat dan sekutunya (Damayanti dkk., 2022). Kemudian, puncak ketegangan ini terjadi pada 2011–2012 dan meningkat setelah penarikan Amerika Serikat dari Joint Comprehensive Plan of Action (JCPOA) pada 2018 (Ade-Ibijola & Emmanuel, 2024). 

Sekarang, pola ancaman lama telah menemukan bentuk barunya. Dengan meningkatnya ketidakpastian geopolitik global pada 2024 hingga 2026, kepentingan isu ini kembali menjadi perhatian. Peningkatan risiko sabotase kapal tanker dan gangguan navigasi laut merupakan akibat dari perselisihan yang terjadi di kawasan regional Timur Tengah yang menyangkut aktor negara dan aktor nonnegara (Lee, 2024). Masalahnya adalah saat ini dunia sangat sensitif dengan inflasi. Hambatan kecil pada pasokan energi akan memberikan efek domino yang lebih serius dibandingkan beberapa tahun yang lalu karena rantai suplai global saat ini saling terhubung secara langsung (Naz, 2023). 

Efek domino global ini kemudian berdampak ke negara-negara Asia, seperti Indonesia. Mayoritas impor minyak mentah dan LPG yang dikonsumsi oleh masyarakat lokal dan industri Asia berasal dari negara-negara Teluk yang harus melewati jalur tersebut (Shahzad dkk., 2025). Jika jalur ini ditutup walaupun hanya sementara, biaya pengiriman dan biaya bahan baku energi akan meningkat drastis (Rafiq dkk., 2025). Kondisi ini bukan hanya memberatkan anggaran, melainkan juga mengancam perkembangan ekonomi nasional (Can, 2022). 

Setelah memahami dinamika yang terjadi di masa lalu, gangguan yang terjadi di Selat Hormuz adalah risiko keamanan yang nyata dan mampu memengaruhi kebijakan luar negeri di banyak negara. Jika jalur ini benar-benar ditutup, dampaknya bukan hanya pada kenaikan harga bahan bakar minyak saja, melainkan dapat memengaruhi kestabilan ekonomi global akibat kenaikan inflasi. Kondisi inilah yang menjadi dasar pentingnya pembahasan tentang dampak penutupan jalur laut tersebut dan solusi pemulihan ekonomi yang perlu diambil. 

Untuk melihat bagaimana dampak penutupan Selat Hormuz, sangat penting untuk melihat data riil tentang volume komoditas yang melalui jalur laut ini. Menurut Rafiq dkk. (2025), lebih dari 20% suplai minyak dan gas alam cair yang setara 17 juta barel melewati Selat Hormuz setiap harinya. Distribusi minyak dalam jumlah besar ini membutuhkan kapal-kapal tanker besar yang berangkat dari pelabuhan-pelabuhan Teluk Persia menuju pasar global (Greene dkk., 2020). Lebar jalur pelayaran yang sempit menyebabkan kapal-kapal tanker di Selat Hormuz sangat padat sehingga jika ada hambatan kecil saja akan berdampak pada navigasi laut yang mampu melumpuhkan lalu lintas kapal tanker secara total (Md Ariffin & Zulkifli, 2024). 

Negara-negara Asia akan menjadi yang pertama merasakan dampak dari lumpuhnya total arus kapal tanker ini. Negara-negara ekonomi utama Asia sangat bergantung pada pasokan minyak yang ada di kawasan Teluk (Oil and Asian Maritime Security in the Indian Ocean, 2022). Target utama dari mayoritas impor minyak yang keluar dari Selat Hormuz adalah negara-negara manufaktur besar di Asia, seperti China, India, Jepang, dan Korea Selatan (“Asia Oil Trade, 2020 and 2021,” 2022). 

Situasi ketergantungan ini menghasilkan risiko kegagalan untuk kestabilan industri mereka. Suplai bahan baku energi untuk kilang-kilang minyak di Asia akan terganggu seketika jika Selat Hormuz ditutup (Shahzad dkk., 2025). Apabila pasokan minyak tidak stabil, sektor manufaktur, infrastruktur transportasi, dan pembangkit listrik di negara-negara tersebut akan lumpuh seketika (Ikevuje dkk., 2024). Menyadari Asia adalah pusat industri barang global, krisis energi yang terjadi di Selat Hormuz menyebabkan gangguan industri manufaktur di Asia sehingga menciptakan kelangkaan barang secara global, yang kemudian menimbulkan krisis ekonomi di wilayah lainnya (Shahzad dkk., 2025). 

Kondisi ini tidak hanya mengganggu industri manufaktur di Asia, tetapi juga menimbulkan gejolak pada harga minyak di pasar global. Dalam hukum permintaan dan penawaran, apabila suplai barang langka atau menurun drastis, sementara permintaan tetap tinggi, maka harga barang akan melambung drastis (Herbon & Kogan, 2022). Prinsip inilah yang menjelaskan mengapa saat Selat Hormuz ditutup secara tiba tiba, hal ini menimbulkan gejolak harga minyak di pasar global. Ketika terjadi krisis pasokan minyak akibat Selat Hormuz ditutup, harga minyak jenis Brent langsung ditutup menguat ke angka USD103,54 per barel, sementara minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) ikut naik menjadi USD96,60 per barel (CNBC Indonesia, 2026). Alasan harga minyak melonjak naik adalah karena investor khawatir Amerika Serikat dan Iran gagal mencapai kesepakatan damai yang dapat memulihkan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz (CNBC Indonesia, 2026).

Kenaikan harga minyak mentah tidak hanya berdampak pada industri perminyakan saja, tetapi juga merambat ke seluruh sektor ekonomi melalui fenomena yang disebut dengan inflasi. Minyak bumi adalah faktor biaya paling utama dalam sistem pengiriman lintas negara (Hassan dkk., 2021). Saat harga minyak melonjak tinggi, harga bahan bakar untuk kapal kargo, pesawat, dan truk pengangkut barang akan ikut melonjak tinggi (Kartia dkk., 2023). Biaya transportasi yang melambung tinggi ini mendesak perusahaan-perusahaan di seluruh dunia untuk menaikkan harga jual produk mereka agar tidak mengalami kerugian (Ferrari dkk., 2023). 

Efek domino yang paling berisiko dari inflasi biaya ini adalah kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti harga pangan global. Sektor pertanian modern sangat mengandalkan pada hasil olahan minyak bumi, seperti pupuk kimia dan bahan bakar untuk mesin permanen serta distribusi (Waswani dkk., 2022). Penutupan Selat Hormuz mengakibatkan biaya produksi pangan melambung tinggi, menimbulkan kelangkaan pangan, dan menurunkan daya beli masyarakat tingkat bawah (Rahayu dkk., 2024). Situasi inflasi tinggi yang disertai dengan penurunan hasil ekonomi dalam jangka panjang akan mengakibatkan ekonomi global mengalami resesi global yang lebih serius, sama seperti krisis energi global yang pernah terjadi di masa lalu, tetapi dalam skala yang jauh lebih besar karena sistem ekonomi saat ini jauh lebih saling bergantung (Baffes dkk., 2020). 

Untuk mengurangi peningkatan harga minyak yang terus melambung tinggi, Amerika Serikat sering kali mengandalkan instrumen utamanya yang disebut dengan Strategic Petroleum Reserves (SPR) atau cadangan minyak strategis. SPR Amerika Serikat adalah gua-gua garam bawah tanah raksasa yang menyimpan 714 juta barel minyak mentah sebagai cadangan darurat di Texas dan Louisiana (Zahn, 2026). Saat terjadi krisis energi di Selat Hormuz, hal ini menimbulkan kepanikan pasar global, pemerintah Amerika Serikat memiliki kewenangan untuk mencairkan dan menyalurkan jutaan barel dari cadangan minyak ke pasar global (Zahn, 2026). Alasan langkah ini diambil dengan tujuan untuk menambah pasokan minyak di pasar sehingga kepanikan para pelaku ekonomi dapat dikurangi dan kenaikan harga minyak dapat dikendalikan (Petrovskaya dkk., 2023). 

Namun, hanya mengandalkan SPR Amerika Serikat bukanlah solusi jangka panjang. Eksekutif energi yang bekerja dengan Stanford Hydrogen Initiative, Maksim Sonin, mengatakan pelepasan cadangan dapat membantu menenangkan pasar dalam jangka pendek (Susanto, 2026). Jika penutupan Selat Hormuz berlangsung lama, aliran minyak dari cadangan minyak darurat secara bertahap akan dihentikan karena tujuannya hanya memberikan waktu untuk pasar menyesuaikan diri, bukan menghentikan kelangkaan minyak dalam jangka panjang. Para analis menilai pelepasan 400 juta barel minyak hanya mampu menggantikan beberapa minggu pasokan yang hilang (Susanto, 2026).

Kekurangan cadangan minyak darurat dalam menyelesaikan keadaan genting ini membuktikan bahwa masalah di Selat Hormuz tidak bisa diselesaikan hanya dengan intervensi pasar, tetapi juga membutuhkan penegakan hukum laut dan kekuatan militer. Krisis yang terjadi di Selat Hormuz tidak bisa lepas dari perbincangan hukum laut internasional, yaitu Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 (Al-Alan, 2021). Menurut aturan UNCLOS, selat yang digunakan untuk navigasi internasional, seperti Selat Hormuz, berada di bawah aturan Transit Passage (Hak Lintas Transit) (Rafiq dkk., 2025). Aturan ini menjelaskan bahwa setiap kapal asing, baik kapal dagang maupun kapal militer, berhak melewati selat tersebut secara terus-menerus tanpa intervensi oleh negara pesisir (Farhan, 2025). 

Namun, aturan ini menghadapi tantangan hukum yang besar, yaitu Iran sebagai aktor utama yang menguasai pesisir utara Selat Hormuz hanya menandatangani konvensi tersebut, tetapi belum meratifikasi UNCLOS 1982 (Al Banna, 2022). Akibatnya, Iran merasa dirinya tidak terikat pada aturan tersebut sehingga Iran menggunakan landasan hukum mereka sendiri, yang menyatakan setiap kapal asing dari negara yang tidak bersahabat wajib meminta izin terlebih dahulu sebelum melewati wilayah teritorial mereka di Selat Hormuz (Lott & Kawagishi, 2022). Perbedaan penggunaan hukum antara Iran yang menggunakan landasan hukum nasional dan Amerika Serikat dengan sekutunya yang menuntut aturan UNCLOS menjadi faktor penyebab utama sering terjadinya ketegangan dan penyitaan kapal di selat tersebut (Rafiq dkk., 2025). 

Kemudian, ketegangan ini diperburuk dengan strategi militer yang digunakan oleh Iran di Selat Hormuz, strategi ini disebut dengan asymmetric warfare (Awan dkk., 2025). Iran mengetahui bahwa mereka tidak akan menang melawan negara Barat yang menggunakan senjata berteknologi canggih (Majeed dkk., 2025). Oleh karena itu, Iran menggunakan taktik militer berbiaya rendah, tetapi sangat mematikan, seperti menggunakan ranjau laut pintar, penyebaran armada kapal cepat yang dilengkapi rudal, dan pengoperasian drone bunuh diri (kamikaze drones) (Awan dkk., 2025).

Strategi militer asymmetric warfare di jalur pelayaran Selat Hormuz secara langsung juga membahayakan kapal-kapal internasional, termasuk kapal-kapal pengangkut suplai energi menuju Indonesia. Walaupun Indonesia secara geografis sangat jauh dari Timur Tengah, tetapi tidak mengurangi risiko terhadap krisis yang terjadi di Selat Hormuz. Dari awal tahun 2000-an, Indonesia telah berubah status menjadi negara net importir minyak, yang awalnya menjadi negara pengekspor minyak (Fansyah dkk., 2024). Hal ini terjadi karena penurunan kualitas sumur minyak sehingga produksi minyak mentah domestik juga mengalami penurunan, sementara permintaan bahan bakar minyak oleh masyarakat dan industri terus meningkat setiap tahunnya (Darwin dkk., 2025). 

Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, Indonesia harus mengimpor minyak mentah dan LPG dari negara-negara Teluk, seperti dari Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (Rakhmat & Pashya, 2022). Selama tahun 2025, Pertamina mengimpor 135,33 juta barel minyak mentah, dengan sekitar 19% atau 25,36 juta barel di antaranya berasal dari Arab Saudi (Kementerian ESDM, 2026). Padahal, semua kapal tanker yang mengangkut komoditas dari negara kawasan Teluk harus melewati Selat Hormuz (Rizkiyani dkk., 2025). Apabila Selat Hormuz ditutup, suplai minyak mentah dan LPG untuk kebutuhan domestik akan terhambat secara drastis seketika (Rahman, 2022). 

Menghadapi risiko hambatan pasokan minyak mentah dan LPG, pemerintah Indonesia mengambil langkah cepat untuk mengendalikan situasi ekonomi nasional. Melalui laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Bahlil Lahadalia, mengatakan harga bahan bakar minyak bersubsidi, seperti Solar, Pertalite, dan LPG, tidak akan mengalami kenaikan hingga akhir tahun. Keputusan ini diambil dari arahan Presiden Prabowo Subianto seusai kunjungan dari Rusia dan Prancis (Kementerian ESDM, 2026). Dari aspek fiskal, pemerintah menyatakan bahwa kebijakan ini masih cukup kuat untuk dijalankan karena harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price) masih berada batas aman perhitungan negara (Kementerian ESDM, 2026).

Berdasarkan analisis yang sudah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa konflik yang terjadi di Selat Hormuz bukan hanya masalah konflik regional, melainkan sebuah ancaman nyata yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan energi di tingkat global. Jalur pelayaran ini merupakan “urat nadi” bagi industri global. Ketika terjadi ketegangan mengganggu arus pelayaran di Selat Hormuz, dampaknya akan langsung dirasakan oleh seluruh rantai suplai global dalam hitungan hari. Gejolak harga minyak dan kepanikan pasar telah membuktikan bahwa ekonomi global saat ini saling bergantung satu sama lain. Bahkan, negara yang letaknya jauh dari Selat Hormuz ikut merasakan dampaknya, terutama dalam pengelolaan anggaran subsidi energi. 

Situasi ini sekaligus menekankan kelemahan dalam sistem keamanan global. Walaupun dunia saat ini giat menyuarakan untuk transisi menuju energi terbarukan, ketergantungan dunia terhadap minyak mentah dan gas alam cair masih belum bisa tergantikan sepenuhnya. Hal inilah yang membuat Selat Hormuz tetap menjadi choke point atau titik sempit paling krusial di dunia. Fakta bahwa keamanan energi global dapat diancam secara langsung oleh penutupan satu jalur laut menunjukkan bahwa sistem keamanan global masih memiliki celah yang sangat besar. Kemudian, kerentanan ini diperburuk oleh ketidakpastian hukum, seperti perbedaan interpretasi aturan UNCLOS 1982 antara Iran dan negara-negara Barat, yang kapan saja dapat menimbulkan krisis militer. 

Untuk mengantisipasi “prediksi krisis ekonomi” akibat terhambatnya suplai energi ini tidak menjadi kenyataan, diperlukan langkah nyata dari masyarakat global. Negara-negara importir besar harus mempercepat perluasan rute pasokan energi dan memperkuat kapabilitas cadangan nasional agar mereka tidak bergantung pada satu rute pelayaran saja. Di sisi lain, penguatan diplomasi guna mencegah konflik antara negara Barat dan negara pesisir di kawasan Teluk sangat diperlukan. Penegakan hukum laut internasional harus diutamakan untuk menjamin keselamatan hak lintas transit yang aman bagi kapal dagang. Pada akhirnya, menjaga Selat Hormuz tetap terbuka bukan hanya tentang melindungi kepentingan ekonomi satu atau dua negara, melainkan untuk tetap melindungi stabilitas ekonomi global.

REFERENSI

Ade-Ibijola, A. O., & Emmanuel, C. V. (2024). United States Withdrawal from Iran’s Nuclear Deal: Implications for Global Peace and Security in the 21st Century. 4(1), 43–64. https://doi.org/10.53982/njpdha.2024.0103-n

Al-Alan, E. (2021). The political and legal role of international straits (The Strait of Hormuz as a model). The Journal of Contemporary Issues in Business and Government, 27(3), 2710–2724. https://doi.org/10.47750/CIBG.2021.27.03.325

Al Banna, M. (2022). Iranian Potential Countermeasures to US Acts: In Conformity with International Law? International Affairs and Global Strategy. https://doi.org/10.7176/iags/94-04

Alp, H., Klepacz, M., & Saxena, A. (2023). Second-Round Effects of Oil Prices on Inflation in the Advanced Foreign Economies. FEDS Notes. https://doi.org/10.17016/2380-7172.3401

Asia Oil Trade, 2020 and 2021. (2022). World Oil Trade, 44(1), 196–219. https://doi.org/10.1002/wot.12123

Baffes, J., Dieppe, A., Guenette, J. D., Kabundi, A., Kasyanenko, S., Kilic Celik, S., Kindberg-Hanlon, G., Kirby, P. A., Maliszewska, M., Matsuoka, H., Nagle, P. S. O., Okawa, Y., Okou, C., Ruch, F., Steinbach, M. R., Sugawara, N., Vashakmadze, E., Vorisek, D. L., Wheeler, C. M., … Yu, S. (2020). Global Economic Prospects: June 2020. 1–238. https://documents.worldbank.org/curated/en/502991591631723294/Global-Economic-Prospects-June-2020

Can, C. K. (2022). Implications of Energy Subsidies from Economic Standpoint (pp. 205–216). https://doi.org/10.1007/978-3-030-94051-5_18

CNBC Indonesia. (2026). Harga Minyak Melonjak Lagi, Dunia Panik Karena Pasokan Mulai Kritis. Diakses pada 23 Mei 2026 dari https://www.cnbcindonesia.com/research/20260523071425-128-737274/harga-minyak-melonjak-lagi-dunia-panik-karena-pasokan-mulai-kritis

Damayanti, A., Meresin, A. T., & Karyoprawiro, B. L. (2022). United States- Iran Shared Interest and the Stability of the Strait of Hormuz. Global Strategis, 16(2), 357–378. https://doi.org/10.20473/jgs.16.2.2022.357-378

Darwin, D., Dwipatna, I. M. J. A., Ngoyo, Muh. F., Rahman, A., Sumarwadji, H., Darwin, D., Dwipatna, I. M. J. A., Rahman, A., & Sumarwadji, H. (2025). Implikasi Ekonomi dari Penurunan Produksi Minyak Mentah terhadap Kebutuhan Impor dan Defisit Energi (Analisis tren produksi dan ekspor-impor BBM). 2(4), 415–426. https://doi.org/10.47134/jebmi.v2i4.875

Fansyah, M. G., Firmansyah, B., Hapsari, Y. T., & Sarpini. (2024). Pengaruh OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) Terhadap Harga Bahan Bakar Minyak di Indonesia. Jurnal Akademik Ekonomi Dan Manajemen., 1(4), 144–151. https://doi.org/10.61722/jaem.v1i4.3297

Farhan, M. (2025). Implementasi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) Dalam Pengaturan Lalu Lintas Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia. Unes Law Review, 8(1), 29–40. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2447

Ferrari, E., Christidis, P., & Bolsi, P. (2023). The impact of rising maritime transport costs on international trade: Estimation using a multi-region general equilibrium model. Transportation Research Interdisciplinary Perspectives. https://doi.org/10.1016/j.trip.2023.100985

Greene, S., Jia, H., & Rubio-Domingo, G. (2020). Well-to-tank carbon emissions from crude oil maritime transportation. Transportation Research Part D-Transport and Environment, 88, 102587. https://doi.org/10.1016/J.TRD.2020.102587

Hassan, S. M., Azab, M., & Hamada, A. O. (2021). PeTroShare: Blockchain-Managed, Logistics-Aware, Privacy-Friendly, Comparative, and Efficient Petroleum Transportation. Sensors, 21(21), 7066. https://doi.org/10.3390/S21217066

Herbon, A., & Kogan, K. (2022). Scarcity and panic buying: the effect of regulation by subsidizing the supply and customer purchases during a crisis. Annals of Operations Research, 318(1), 251–276. https://doi.org/10.1007/s10479-022-04837-7

Ikevuje, A. H., Kwakye, J. M., Ekechukwu, D. E., Ogundipe, O. B., & Esiri, A. E. (2024). Negative crude oil prices: Supply chain disruptions and strategic lessons. Open Access Research Journal of Multidisciplinary Studies, 8(1), 085–093. https://doi.org/10.53022/oarjms.2024.8.1.0050

Kartia, P. P., Hapsari, N. P., Nuswantoro, A. G., & Pamungkas, H. B. (2023). Analisis Dampak Kenaikan BBM Terhadap Biaya Transportasi Perdagangan Internasional. Digital Bisnis, 2(4), 439–453. https://doi.org/10.30640/digital.v2i4.2060

Kementerian ESDM. (2026, March 29). Pemerintah Perkuat Koordinasi untuk Pelintasan Kapal Indonesia di Selat Hormuz. Kementerian ESDM. Diakses pada 25 Mei 2026 dari https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pemerintah-perkuat-koordinasi-untuk-pelintasan-kapal-indonesia-di-selat-hormuz

Lee, E. J. (2024). Red Sea Tensions, Tanker War Lessons? Survival. https://doi.org/10.1080/00396338.2024.2332064

Lott, A., & Kawagishi, S. (2022). The Legal Regime of the Strait of Hormuz and Attacks Against Oil Tankers: Law of the Sea and Law on the Use of Force Perspectives. Ocean Development and International Law, 53(2–3), 123–146. https://doi.org/10.1080/00908320.2022.2096158

Majeed, M. R., Majeed, M. I., & Ali, I. (2025). The war of digital era: role of ai in iran-israel confrontation. https://doi.org/10.63878/cjssr.v3i4.1760

Md Ariffin, M. R., & Zulkifli, N. (2024). Conflicts in the Strait of Hormuz: Implications Towards Oman and Iran. https://doi.org/10.60692/1qkjs-vdt84

Naderi, H. (2025). Investigating the Impacts of Iranian Islands in the Persian Gulf and the Strait of Hormuz on Iran’s Maritime Territorialization. https://doi.org/10.22108/sppl.2025.144298.1831

Naz, F. (2023). Impact of Ukraine War on Global Energy and Food Supply Chains: A Case Study of South Asia. Strategic Studies, 42(2), 38–53. https://doi.org/10.53532/ss.042.02.00236

Oil and Asian maritime security in the Indian Ocean (pp. 94–112). (2022). Edward Elgar Publishing eBooks. https://doi.org/10.4337/9781839107559.00013

Petrovskaya, M. V., Akhmedov, F., Zeitoun, M. S., & Al Humssi, A. S. (2023). The Impact of Sharp Fluctuations in Global Crude Petroleum Prices on the World Economy (pp. 413–417). Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-031-34256-1_72

Rafiq, M. A., Riaz, K., & Chandia, M. A. B. (2025). The Strait of Hormuz and the Law of the Sea: The Strait of Hormuz Between Sovereignty, Diplomacy, and International Maritime Law. International Journal of Research and Innovation in Social Science, IX(VII), 3176–3184. https://doi.org/10.47772/ijriss.2025.907000258

Rahayu, L., Astuti, R., & Soboh, R. (2024). Securing the Food Supply Chain Amid Geopolitical Uncertainty: A Comprehensive Review. Industria: Jurnal Teknologi Dan Manajemen Agroindustri. https://doi.org/10.21776/ub.industria.2024.013.01.8

Rahman, M. (2022). Cadangan Strategis Minyak untuk Keamanan Energi Indonesia. Lembaran Publikasi Minyak Dan Gas Bumi, 45(1), 47–53. https://doi.org/10.29017/lpmgb.45.1.681

Rakhmat, Z., & Pashya, M. H. (2022). Indonesia’s Energy Relations with the Gulf Cooperation Council Countries: Drivers and Progresses. Indonesian Journal of Energy, 5(1). https://doi.org/10.33116/ije.v5i1.126

Ramadhani, R., & Marzaman, A. (2024). Maritime stability in the strait of hormuz: challenges, global impacts, and multilateral diplomacy. Hypothesis., 3(02), 81–96. https://doi.org/10.62668/hypothesis.v3i02.1293

Rizkiyani, H. M., Trismadi, T., Supriyadi, A. A., Widodo, P., Saragih, H. J. R., & Suwarno, P. (2025). Geopolitical Dynamics of Maritime Security in the Strait of Hormuz. International Journal of Humanities Education and Social Sciences, 4(6). https://doi.org/10.55227/ijhess.v4i6.1351

Shahzad, M. H., Liaqat, B. B., & Wakil, I. (2025). Maritime Stability of Strait of Hormuz: A Critical Analysis. Global Political Review, X(II), 41–49. https://doi.org/10.31703/gpr.2025(x-ii).04

Susanto, R. (2026, March 12). IEA Lepas Cadangan Minyak Terbesar dalam Sejarah. DW.com. Diakses pada 24 Mei 2026 dari https://www.dw.com/id/iea-lepas-cadangan-minyak-terbesar-dalam-sejarah/a-76317799

Waswani, H., Singh, D., & Ranjan, R. (2022). Alternative Fuels for Agriculture Sustainability: Carbon Footprint and Economic Feasibility. AgriEngineering, 4(4), 993–1015. https://doi.org/10.3390/agriengineering4040063

Zahn, M. (2026, March 16). Can the US petroleum reserve stop the rise in oil prices? Experts weigh in. ABC News. Diakses pada 24 Mei 2026 dari https://abcnews.com/Business/us-petroleum-reserve-stop-rise-oil-prices-experts/story?id=131034370

Zulkifli, & Md Ariffin. (2023). Iran and Oman Conflict in The Strait of Hormuz: The Potential for Cooperation. International Journal of Education and Humanities, 3(1), 24–42. https://doi.org/10.58557/(ijeh).v3i1.131

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More Articles & Posts